-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polri Ungkap Kasus Elpiji Oplosan, Amankan 4 Orang dan Sita Ribuan Tabung

Senin, Mei 05, 2025 | Mei 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T02:35:25Z
Polri Ungkap Kasus Elpiji Oplosan, Amankan 4 Orang dan Sita Ribuan Tabung

Jakarta – Polri berhasil mengungkap kasus elpiji oplosan dan berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang Jawa Tengah itu.


Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan berdasarkan dari informasi masyarakat berawal terjadi ada kelangkaan elpiji di wilayah tersebut.


Menurut Nunung, modus operandi para tersangka diduga menyuntikkan isi dari tabung tiga kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.


“Terkait dengan laporan Polisi, penyelidikan berdasarkan informasi adanya kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram,” ungkap Nunung kepada wartawan saat Jumpa Pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin, 05 Mei 2025.


Kegiatan pengoplosan gas bersubsidi ini, kata dia, terjadi pada dua titik lokasi berbeda, yakni di Dusun Krajan, Telagasari Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan Banyumanik Semarang.


Lanjut Nunung, pada kasus di Karawang, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.


“Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” terangnya.


“Dengan dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap elpiji tiga kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan elpiji ini karena adanya kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut,” terangnya.


Dari situ, penyidik berhasil mengamankan satu tersangka berinisial TN alias E. Dia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'.


“Kita telah menetapkan tersangka dengan inisial TN alias E, hanya satu orang,” jelas Nunung.


Dari tangan tersangka TN, Polisi berhasil menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas tiga kilogram, 338 tabung gas 5,5 kilogram, dan 94 tabung gas 12 kilogram. Kemudian 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, satu unit handphone, satu buku catatan pembelian tabung gas tiga kilogram, dan satu unit mobil pikap.


Sedangkan untuk kasus di Semarang, pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS, dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.


“Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A,” ujarya.


Dari para pelaku, Polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kilogram, 649 tabung 12 kilogram, 95 tabung 5,5 kilogram, dan 3.345 tabung tiga kilogram. Kemudian 10 unit selang, satu unit timbangan, dan 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kilogram.


“Adapun barang bukti yang kita sita antara lain Lima ikat plastik es batu ukuran 250 gram, lima pak segel warna putih untuk tabung 5,5, tiga unit handphone, satu unit truk, hingga dua unit mobil pikap,” tandas Nunung. (***)

×
Berita Terbaru Update