-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Serang Polda Banten Berhasil Amankan Narkotika Sabu Seberat 3 Kilogram

Rabu, Mei 21, 2025 | Mei 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T04:35:28Z
Polres Serang Polda Banten Berhasil Amankan Narkotika Sabu Seberat 3 Kilogram


Serang  - Kepolisian kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram menuju Nusa Tenggara Barat (NTB),T im Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menggagalkan pengiriman dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.


Adapun para pelaku yang berhasil diamankan Dua perempuan yang berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial HD (28) asal Bekasi dan DR (28) asal Tangerang, kedua pelaku ini ditangkap saat transit di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.


Keduanya diamankan petugas di sebuah kamar hotel yang terletak di sekitar bandara, usai membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, dengan nilai estimasi mencapai Rp3,6 miliar.


Penangkapan dilakukan pada 9 April lalu saat kedua tersangka tengah menginap sebelum melanjutkan penerbangan ke NTB," ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (21/5/2025).


Menurut Condro, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar narkoba lainnya yang ditangkap lebih dulu di wilayah Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Kelima pelaku tersebut diketahui masih dalam satu jaringan pengedaran narkotika.


"Jaringan ini berhasil kami ungkap berdasarkan keterangan para tersangka sebelumnya yang kami tangkap di berbagai lokasi. Mereka memberikan informasi secara berantai hingga mengarah pada HD dan DR," ungkapnya.


“Salah satu tersangka sebelumnya, RA (43), yang diamankan di Tangerang, menyebut bahwa sabu yang ia terima berasal dari HD dan DR. Keduanya diketahui telah beberapa kali menyelundupkan sabu dari Medan dengan tujuan distribusi ke berbagai daerah, termasuk Batam, Jakarta, dan Banten,” jelasnya.


“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, Tim opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian menelusuri keberadaan dua wanita tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus keduanya di sebuah hotel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam beberapa paket besar yang disembunyikan di dalam koper berisi pakaian,” terangnya.


“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan penyelundupan sabu. Untuk pengiriman kali ini, mereka menyusun rencana membawa 3 kilogram sabu ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan cara menyembunyikannya di dalam bra dan celana dalam demi menghindari pemeriksaan petugas bandara,” tuturnya.


Lebih lanjut, kedua tersangka mengungkapkan bahwa barang haram tersebut milik seorang bandar di Medan yang kini tengah diburu polisi. Atas jasanya sebagai kurir, masing-masing dari mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp70 juta per kilogram.


"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandas Kapolres.

×
Berita Terbaru Update