-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Camat Cibeber Semprot Lurah: Koperasi Bukan Ladang Jabatan untuk Anak-Istri!

Kamis, Mei 29, 2025 | Mei 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-29T11:39:17Z
Camat Cibeber Semprot Lurah: Koperasi Bukan Ladang Jabatan untuk Anak-Istri!


Cilegon – Camat Cibeber, Sofwan Maksudi, melontarkan peringatan keras kepada seluruh lurah di wilayahnya agar tidak menjadikan koperasi sebagai tempat menyelundupkan kepentingan keluarga. Ia menegaskan, praktik nepotisme dalam tubuh koperasi bukan sekadar kesalahan etika, tapi pelanggaran aturan negara.


“Jangan jadikan koperasi jadi ladang nepotisme! Ini bukan sekadar imbauan, tapi aturan resmi dari Pak Menteri,” ujar Sofwan dengan nada tinggi, Kamis (28/5).


Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya kabar bahwa anak Lurah Karangasem sempat tercatat sebagai pengurus Koperasi Merah Putih. Isu ini langsung memicu polemik dan kekhawatiran publik, karena dinilai membuka celah konflik kepentingan dalam lembaga yang semestinya menjadi pilar ekonomi warga.


Tak tinggal diam, Sofwan bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak ke kantor Kelurahan Karangasem. Meski lurah yang bersangkutan sedang tidak masuk karena sakit, Sofwan menegaskan arahan tegas sudah diberikan.


“Sekalian saya cek kehadiran pegawai dan pimpin apel. Saya ingin konfirmasi langsung ke Pak Lurah, tapi beliau berhalangan. Namun, saya sudah instruksikan agar struktur koperasi segera dievaluasi dan diganti bila terbukti melanggar,” katanya.


Sofwan menyatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh memiliki hubungan sedarah atau semenda. Aturan itu juga berlaku bila lurah menjabat sebagai pengawas ex officio.


“Kalau pengawasnya lurah, maka pengurusnya tidak boleh anaknya. Titik. Kalau itu terjadi, kami akan rekomendasikan pembatalan,” tegasnya.


Ia pun membenarkan bahwa struktur pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Karangasem telah direvisi. Anak lurah yang sebelumnya masuk dalam susunan pengurus telah digantikan oleh Vebryy, seorang warga yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat kelurahan.


“Ya, sudah diganti itu, langsung pa kadis koperasi ambil langkah pengendalian, untuk Sekrtris koperasi MP KARSEM, sekarang bukan lagi anaknya lurah, dari notarisnya juga sudah dirubah dari anak Lurah ke Vebryy,” tegas Sofwan.


Sejak awal pembentukan koperasi pada 15 Mei 2025, seluruh lurah telah dibekali petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi. Namun, Sofwan mengaku masih menemukan celah penyimpangan di lapangan yang perlu diawasi ketat.


“Saya sudah tegaskan di setiap forum: jangan titip-titipan. Koperasi itu amanah rakyat, bukan tempat menyelamatkan anak dan saudara,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap struktur koperasi berisiko sanksi administratif hingga pencabutan badan hukum. Karena itu, pihak kecamatan tak akan memberi toleransi sekecil apa pun.


“Koperasi harus bersih, kredibel, dan profesional. Kalau dari awal sudah dipenuhi nama-nama titipan, jangan harap akan dipercaya masyarakat. Dan saya pastikan, tidak akan saya biarkan itu terjadi,” pungkasnya. (Ldy) 

×
Berita Terbaru Update