Serang, preessroom.co.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mancak melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di halaman Kantor Kecamatan Mancak, pada kamis, 03 April 2025.
Pelaksanaan pelantikan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.
PPK melalui PPS melantik sebanyak 483 anggota KPPS yang berasal dari 14 desa secara serentak, yang akan bertugas melakukan pemungutan suara di 69 TPS se-Kecamata Mancak.
Pada prosesi pelantikan yang berlangsung secara khidmat ini dihadiri langsung oleh berbagai stakeholder Kecamatan Mancak, perwakilan Danramil Mancak, Polsek Mancak serta unsur Rohaniawan.
Hasbullah selaku Ketua PPK Kecamatan Mancak dalam sambutannya mengatakan, anggota KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan pemilihan harus mengedepankan sikap profesionalisme dan rasa tanggung jawab agar pelaksanaan Pilkada ulang dapat berjalan dengan lancar.
"Sebagai penyelenggara yang telah resmi dilantik atas nama Allah SWT, kita semua wajib menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon manapun agar pemungutan suara ulang pada 19 April mendatang dapat berjalan dengan baik dan adil," ucap Hasbullah.
Lebih lanjut ia mengatakan, kepada seluruh anggota KPPS agar memahami dan mempedomani semua aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Semua catatan dan kekurangan yang terjadi pada pemilihan tanggal 27 November lalu harus sama-sama kita perbaiki dan kita tingkatkan lagi untuk pilkada yang lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Riski Hardiatna selaku anggota PPK Kecamatan Mancak divisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan, dari 483 anggota KPPS yang resmi dilantik mayoritas merupakan anggota KPPS yang bertugas pada Pilkada 27 November 2024 yang lalu.
"Setelah melalui berbagai tahapan evaluasi kinerja, hari ini kita resmi melantik anggota KPPS yang mayoritas merupakan petugas lama," ujarnya.
Riski berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang.
"Totalitas dan dedikasi harus kita ekspresikan demi kelancaran pemungutan suara ulang, mari kita gunakan momentum ini untuk mempertegas integritas kita sebagai penyelenggara," pungkasnya.