Cilegon - Unit Reskrim polsek bojonegara Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang pelaku IN (28) dan pelaku SN (21) di Jl. Raya Bojonegara Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, kedua pelaku curanmor ini warga Kampung Gosali Desa Kadukempong Kecamatan Padarincang Kabupaten Pandeglang.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2025 sekira jam 00.15 Wib di halaman parkir rumah dr. Alif jalan Kalilanang kampung Kejuruan Klebar Rt. 06/04 desa. Ukirsari kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Awal mula kejadian tersebut pada hari Rabu 12 Februari 2025 sekira jam 00.15 WIB Saryono (24) yang sedang berada didalam ruang kerja melihat ada orang yang mencurigakan di CCTV, "Saryono bersama rekan kerja yang lainya langsung mengecek keluar klinik namun keburu pelaku kabur," ujar Kapolsek Bojonegara Polres Cilegon IPTU Lazim Satria Wibowo pada saat Press Conference pada Rabu, (05/03).
"Saryono bersama rekannya mengecek lingkungan sekitar, dan kemudian ditemukan sepeda motor yamaha Vega nopol: A 3771 CV yang diduga adalah milik pelaku yang tertinggal dihalaman klinik," jelasnya.
"Setelah dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut dan terhadap kendaraan milik karyawan klinik ditemukan kunci kontak sepeda motor merk Honda Scopy nopol A 4789SY milik Veni (23) sudah dalam keadaan rusak," ungkap Lazim.
"Berdasarkan dari laporan dan penyelidikan sekira jam 10.30 Wib anggota Reskrim Polsek Bojonegara Polres Cilegon melakukan pengejaran kepada terduga pelaku sesuai ciri dan keterangan para saksi, "
"Anggota Reskrim Polsek Bojonegara Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan, serta mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk yamaha Vega Nopol A 3771 VC, 1 letter T, 1 mata kunci letter T dan 1 switer warna kombinasi biru, hitam, merah," terang Kapolsek Bojonegara.
"Kini, IN (28) dan SN (21) kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," tegasnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada pada saat memarkirkan kendaraan baik di parkiran umum ataupun khusus, selalu gunakan kunci ganda agar terhindar dari pencurian," tuturnya.
"Kepada orang tua yang memiliki putra dan putri agar selalu diawasi jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan dan pastikan jam 21.00 wib sudah berada di rumah." tutupnya.