-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap dan Amankan Pengedar Obat Keras

Rabu, Maret 05, 2025 | Maret 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-07T07:39:28Z
Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap dan Amankan Pengedar Obat Keras


Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana farmasi atau alat kesehatan jenis obat keras sekira jam 16.00 Wib pada hari Sabtu 15 Februari 2025 lalu.


Pelaku IM (21) laki laki ini berhasil diamankan ketika sedang menjual obat keras di pantai Kampung Bandulu Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.


Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe saat di konfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan IM pengedar obat keras.


"Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran (menjual) obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer," ujarnya pada Rabu,  05 Maret 2025.


"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan pada hari Sabtu 15 Februari 2025 sekira jam 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama IM (21) di pantai Kp. Bandulu Ds. Bandulu Kec. Anyar Kab. Serang Prov. Banten," jelas AKP Vhalio.  


"Pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir Pil diduga obat keras jenis Tramadol HCI, 4 (empat) butir Pil diduga obat keras jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone, merk OPPO A18, warna hitam, yang berada didalam kantong celana milik pelaku IM," terangnya.


"Ketika diintrogasi ternyata pelaku IM  masih menyimpan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya yang beralamat di Kampung Sirih Lor  Desa. Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Prov. Banten ditemukan 800 (delapan ratus) butir Pil diduga obat keras jenis Tramadol HCI dan 350 (tiga ratus lima puluh) butir Pil diduga obat keras jenis Hexymer yang disimpan didalam lemari kamar pelaku IM," ungkapnya.


"Berdasarkan intrograsi pelaku IM mendapatkan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tersebut dari temannya yang bernama AM (DPO)," tambahnya.


Lanjut Kasat Narkoba Polres Cilegon, pada saat itu pelaku IM mendapatkan obat keras jenis Tramadol HCI sebanyak 85 (delapan puluh lima) lempeng atau 850 (delapan ratus lima puluh butir) dan obat keras jenis Hexymer 80 (delapan puluh) perpaket isi 5 (lima) butir atau 400 (empat ratus) butir dengan total harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).


"Obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tersebut pelaku menjual atau edarkan kembali kepada temen-temanya yang mengetahui menjual dengan harga Tramadol HCI sebutir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan Hexymer perpaket isi 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)," terang Kasat Narkoba. 


Pelaku IM melakukan peredaran atau menjual obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tidak memiliki izin edar.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 818 (delapan ratus delapan belas) butir Pil diduga obat keras jenis Tramadol HCI, 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir Pil diduga obat keras jenis Hexymer, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone, merk OPPO A18, warna hitam.


"Kini pelaku dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 UU RI NO 17. Tahun 2023 tentang kesehatan di Pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp.500.000.000." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update