Cilegon preessrom.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Penyerahan dilakukan oleh Polda Banten pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial GG, yang merupakan mantan sekretaris di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta seorang pihak swasta berinisial MF.
"MF memberi suap kepada GG senilai Rp 373.380.000," ungkap Nasruddin saat ditemui di kantor Kejari Cilegon pada Jumat, 07 Maret 2025.
Menurutnya, suap tersebut terkait dengan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagedung pada tahun 2023.
"Suap yang diterima untuk mengkondisikan supaya menang (ke pihak MF)," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Cilegon dan Kejari Cilegon tengah menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Lebih lanjut, menurut Nasruddin suap yang diterima GG digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
"GG menerima suap untuk kepentingan pribadinya," tandasnya. (Mdrs)