Cilegon, pressroom.co.id - Ahmad Munji selaku Akademisi Banten mempertanyakan terkait adanya dugaan tudingan memberikan jatah preman (Japrem) untuk diberikan kepada petinggi Krakatau Steel oleh salah satu direksi Krakatau Posco.
Ahmad Munji melayangkan surat kepada PT. Krakatau Posco pertanyaan adanya dugaan tudingan memberikan jatah preman diberikan ke petinggi Krakatau Steel dinyatakan oleh salah satu direksi Krakatau Posco Diky Mardiana yang terkesan menuding.
"Ada Japrem sekitar 20 USD Per/MT dari jatah baja Krakatau Posco yang 500.000 MT ke Bos PT. Krakatau Steel," ucap Diky Mardiana ketika saat menemui Ketua Umum Pengurus Besar Al Khairiyah pada tahun 2024 lalu.
Ia juga merasa bingung dengan kalimat tersebut siapa orang yang ada di dalam pernyataan tersebut.
"Saya bingung siapa yang di maksud dengan kalimat tersebut ? Pernyataan saudara Diky Mardiana," ujarnya pada Minggu, 09 Maret 2025.
Ahmad Munji menjelaskan dengan adanya ini kemungkinan karena ada fakta atau memang dilatar belakangi dengan motif tendensius.
"Tidak menutup kemungkinan karena Fakta atau memang bisa jadi dilatar belakangi motif tendensius dan pernyataan itu disampaikan dalam kunjungan pertemuan di saksikan serta didengar oleh beberapa orang lainnya yang ikut dalam pertemuan tersebut," jelasnya.
"Hal itu dinyatakan oleh saudara Diky Mardiana pada sekitar tahun 2024 lalu di Kampus Al Khairiyah Citangkil, saat Diky Mardiana menemui Ketua Umum Pengurus Besar Al Khairiyah Ali Mujahidin di ruang rapatnya," tambahnya.
Ketika Ahmad Munji menanyakan terkait surat yang dilayangkan di pertegas pihak Posco, ia bilang mengatakan sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan.
"Y, kita sudah layangkan suratnya kepada yang bersangkutan dan kami menunggu alasan yang akan disampaikan seperti apa, karena yang bersangkutan punya hak untuk mengklarifikasi atau menjawab surat yang sudah kami kirimkan langsung beserta digitalnya kepada saudara Diky Mardiana," ungkapnya.
Ia juga menunggu langkah langkah kedepannya dan segera di tindak lanjut.
"Tinggal kita tunggu beberapa waktu kedepan dan akan segera kita tindak lanjuti dengan langkah-langkah berikutnya," tegas Munji.
Menurut Ahmad Munji jika pernyataan Diky Mardiana tidak ada alasan yang bisa di terima ia patut untuk diduga adanya unsur konspirasi.
"Jika pernyataan Diky Mardiana tidak ada alasan yang bisa diterima maka itu patut diduga seolah mengandung unsur konspirasi yang diduga merugikan korporasi (perusahan negara) atas adanya suplay baja dari Krakatau Posco kepada PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk, jika yang di maksud adalah adanya Japrem 20 USD Per/MT dari 500.000 MT baja Krakatau Posco yang dijual oleh Krakatau Steel," ungkapnya.
"Jadi jika pernyataan itu merupakan bentuk pemantik untuk mengungkap dugaan unsur kerugian negara maka tentunya lembaga penegak hukum harus mengungkap peristiwa apa yang sebenarnya terjadi terkait dengan pernyataan saudara Diky Mardiana dimaksud dalam kapasitasnya sebagai salah satu Direktur di Krakatau Posco," tandasnya. (Mdrs)