-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

578 Botol Miras Diamankan, Polsek Cibeber Polres Cilegon Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan

Senin, Februari 24, 2025 | Februari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T13:25:10Z
Polswk Cibeber Polres Cilegon amankan 578 Botol Miras


Cilegon - Polsek Cibeber Polres Cilegon berupaya secara optimal guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengadakan operasi pekat razia minuman keras yang ada di wilayah hukumnya.


Polsek Cibeber Polres Cilegon berhasil menggagalkan peredaran miras dan menyita dalam jumlah besar 352 botol miras di sebuah rumah yang dijadikan gudang tepatnya di perumahan Camelia Blok. E Nomor 3 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon pada Sabtu (22/2/2025).


Total ada 587 botol miras berbagai merk dari beberapa lokasi, hal itu disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Kemas melalui Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana saat press confrence pada Senin, 24 Februari 2025.


Tampak hadir dalam acara tersebut  Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit, Kanit Reskrim Polsek Ipda Ibnu Majah, KH. Humaedi Tokoh Agama Sambirata, Ketua DKM Mesjid Al Ibad KH. Ghofur pimpinan pesantren Al Insan KH. Madseni Ketua Yayasan Kalitimbang.


Dalam kesempatannya Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran minuman keras (Miras)  yang ada di wilayah hukum Polsek Cibeber.


"Miras yang berhasil di sita dalam jumlah banyak dari salah satu tempat sebanyak 352 botol ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat di salah satu rumah kontrakan (dijadikan gudang) yang ada di Perumahan Camelia yang berada di Kelurahan Kedalemen," ujarnya.


Lanjut Kapolsek Cibeber, petugas mencurigai aktivitas dua orang pria yang sedang memindahkan beberapa kotak dus  berwarna cokelat dari dalam rumah ke bagasi mobil Honda CRV.


"Kecurigaan petugas terbukti benar setelah melakukan pemeriksaan, kotak dus tersebut ternyata berisi ratusan botol miras berbagai merek," ungkapnya.


“Saat kami periksa, kami menemukan puluhan dus berisi miras di bagasi mobil dan di dalam rumah tersebut,” tambah Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana.


Atep mengatakan, selain mengamankan barang bukti minuman keras  turut diamankan juga tiga orang yang diduga sebagai pemilik miras, yaitu R (29) beralamat Kabupaten Lebak RH (27) dan JF (25) keduanya, warga Sumatera Barat.


"Dari hasil keterangan dan pendalaman pemilik rumah mengakui bahwa baru beropersi dua minggu, miras tersebut di jual di tempat hiburan yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS)  dan di sebar ke warung-warung jamu," tuturnya.


"Total barang bukti miras berbagai merk yang disita ada 578, 352 dari rumah yang dijadikan gudang dan 226 botol miras dari lokasi lainnya yang menjual miras," terangnya.


"Untuk pelaksanaan kegiatan ini sudah dilaksanakan secara rutin dengan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran baik balap liar, miras, aksi Curat, Curanmor maupun kejahatan lainnya," tambah Atep.


"Pelaksanaan kegiatan terus kita lakukan guna menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Cibeber terlebih menjelang bulan Ramadhan," tegasnya.


“Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibeber, miras ini salah satu faktor yang mendorong seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas,” tutup Atep.


Sementara itu, Tokoh Agama Sambirata KH. Humaedi mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Banten dan jajaran khususnya Polsek Cibeber yang sudah melakukan kegiatan ini. 


"Adanya kolaborasi Polri dengan masyarakat, masyarakat secara cepat melaporkan adanya peredaran miras yang ada di wilayah hukum Polsek Cibeber," ucapnya. 


"Menjelang Ramadhan suasana kondusif sehingga masyarakat dalam menjalankan ibadah secara tenang," pungkasnya. (Oyp)

×
Berita Terbaru Update