Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Para pelaku ini yang berhasil diamankan RI (20) Kampung Keboncau Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan HT (24) Kampung Laba Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, untuk kedua pelaku diamankan pada Sabtu 18 Januari 2025 lalu sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan Anda tepatnya di Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” katanya pada Senin, (20/01).
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku RI didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Redmi 12 warna hitam didalam kantong celanan milik RI,” jelas Kasat Narkoba.
“Dari hasil intrograsi kepada pelaku ini diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut disuruh oleh pelaku HT untuk mengantarkan kepada Saudara OI (DPO) yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku HT,” tuturnya.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku HT berhasil diamankan di penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver milik pelaku HT,” tambahnya.
Lanjut AKP Vhalio hasil penyidikan diketahui bahwa HT mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku BO (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,68 gram atau netto 0,49 Gram (dari pelaku RI), 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 2,29 gram atau netto2,01 Gram (dari pelaku HT), 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam (Milik pelaku RI) dan 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver (Milik pelaku HT),” imbuhnya.
"Pasal yang di sangkakan kepada dua pelaku RI dan HT, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undan Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutupnya.