CILEGON - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menilai penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) berpotensi melanggar undang-undang.
Dimana, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 305 ayat satu (1) dan dua (2).
Ayat (1): Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
Ayat (2): Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pembiayaan:
a. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal Daerah;
c. pembentukan dana cadangan; dan/atau
d. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kondisi sekarang untuk proyeksi APBD Kota Cilegon 2024 dipastikan mengalami defisit. Bahkan, pada 2025 mendatang juga berpotensi keuangan daerah belum baik-baik saja.
Artinya, jika memaksakan, maka kebijakan tersebut akan berpotensi melanggar undang-undang.
Diketahui, DPRD Kota Cilegon pada Jumat 29 November 2024 lalu, sudah mengesahkan persetujuan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dimana, nilai yang disampaikan untuk penyertaan modal tersebut yakni sebesar Rp100 miliar.
Padahal dalam kondisi keuangan daerah yang masih minus dan defisit hal tersebut jelas tidak tepat.
Ketua Umum HMI Cilegon Rahmat Hidayatullah menegaskan, melihat dari segi aturan pun, pengesahan kebijakan Perda tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan dimana menurut UU 23/2014 pasal 305 ayat satu (1) bahwa penyertaan modal dapat dilakukan apabila kondisi keuangan daerah atau APBD dalam keadaan surplus.
"Kami pun tentu mempertanyakan, kenapa pengesahan Perda ini terkesan terburu-buru sebagian dewan terkesan lepas tangan dan menyampaikan hanya melanjutkan dari pembahasan sebelumnya. Padahal dalam UU 23/2014 pasal 305 ayat satu (1) Penyertaan modal hanya boleh dilakukan dalam keadaan keuangan daerah atau APBD surplus," tegasnya pada Kamis, 12 Desember 2024.
Disisi lain, tegas Rahmat, ada kesan juga minimnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam proses pengesahan kebijakan ini. Mereka mempertanyakan apakah investasi sebesar itu benar-benar akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, atau justru hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan. Seharusnya anggaran sebesar itu dialokasikan untuk perbaikan fasilitas umum, pendidikan, atau kesehatan, bukan untuk investasi korporasi. Rakyat sedang susah, tetapi uang rakyat malah digunakan untuk hal yang tidak langsung berdampak pada kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik Epicentrum Cendekia Cilegon Hari Rusmanto mengungkapkan, disaat pemerintah yang masih sangat rentan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut akan sangat berisiko, sehingga ada banyak pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat mulai terabaikan.
"Angka Rp100 miliar itu harus disampaikan secara transparan. Sebab, sekarang pemerintah sedang butuh. Jangankan untuk pembangunan, untuk honor dan juga biaya pegawai saja masih belum lancar. Artinya ini sangat tidak tepat," jelasnya.
Disamping juga, tegas Hadi, APBD itu seharusnya prioritas untuk masyarakat lewat pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan. Jika itu sudah terpenuhi dan surplus maka bisa digunakan untuk yang lain.
"Dalam beberapa tahun inikan laporan keuangan daerah (Kota Cilegon-red) itu kan defisit. Tidak tepat jika uangnya digunakan untuk penyertaan modal ke BJB yang bukan BUMD juga. Malah rakyat akan dikorbankan dengan kebijakan pemerintah baik eksekutif dan legislative ini," tegasnya.
Bahkan, papar Hadi, dalam logika normal masyarakat, jika kondisi uang masih minus atau defisit, maka pilihannya adalah menghemat belanja. Bukan malah belanja dalam APBD itu digunakan untuk investasi dan penyertaan modal.
"Salah logika kebijakan pemerintah. Kalau uang kita minus, jangan buat investasi. Tapi menghemat dan penuhi dulu kebutuhan dasarnya," pungkasnya. (Ld/*)