Di balik itu, maraknya penjualan rokok ilegal di Cilegon dikarenakan banyaknya peminat.
Di kalangan masyarakat menengah kebawah, oleh karena itu banyaknya pembeli dari kalangan yang mayoritas kuli dan karyawan pabrik yang gajinya yang tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari hari.
Saat wartawan preessroom.co.id menelusuri dari informasi yang di dapat menemukan warung yang menjual beberapa rokok ilegal dan rokok memakai pita cukai palsu yang berada di depan kantor Kapolsek Cibeber yang berada di jalan Sambirata Cibeber kecamatan Cibeber Kota Cilegon Banten pada Sabtu, (27/06/24).
Kanit Reskrim Polsek Cibeber tidak berani memberikan komentar dengan adanya rokok ilegal dan memakai bea cukai palsu, beranggapan terlalu berlebihan karena warung kecil atau warung eceran.
"Pihak Polsek Cibeber siap mendorong permasalahan ini kepada lembaga tertinggi atau terkait, yaitu Bea Cukai," ujarnya.
"Jadi kedepan ada langkah dan upaya oleh pihak terkait dengan maraknya peredaran rokok menggunakan cukai palsu maupun tidak menggunakai cukai," tandas Kanit Reskrim Ibnu Majah.
Sementara salah seorang pemilik warung saat di wewancarai, ia hanya memberi tahu beberapa rokok ilegal dan memakai pita cukai palsu seperti rokok Saroja, Magnet dan Lato.
“Di sini ada rokok yang paling murah, Magnet hanya di bandrol dengan harga empat belas ribu, untuk rokok Lato lima belas ribu,’’ ungkap pemilik warung yang enggan di sebutkan namanya.
Rokok ilegal semakin menjamur di lingkungan masyarakat Kota Cilegon, karena pihak yang berwenang tidak menggubris adanya rokok ilegal sehingga dampakya besar penurunan pendapatan daerah.
Seharusnya sebagai yang memberi ijin Bea Cukai seharusnya memberikan sosialisasi cukai rokok kepada para pedagang rokok agen atau penampung roko ilegal.
Dan Bea Cukai memberikan arahan kepada pelaku penjual rokok bekerja sama dengan BKPAD Kota Cilegon, untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Seharusnya juga Bea Cukai Cilegon juga membrrikan himbauan agar masyarakat bisa mengetahui tentang Jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal. Jenis-jenis rokok ilegal yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu. Agar mencegah salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah. (Mdrs)