-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengurusan SKTT di Disdukcapil Kini Harus Tatap Muka, Agen Keluhkan Kemunduran Pelayanan

Rabu, Desember 11, 2024 | Desember 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-11T09:25:03Z
Disduk Capil Cilegon


Cilegon - Pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon menuai keluhan dari sejumlah agen yang merasa prosedur menjadi lebih sulit. Jika sebelumnya pengurusan SKTT dapat dilakukan melalui email, kini agen diwajibkan hadir langsung ke kantor Disdukcapil.

Salah satu agen, yang telah bertahun-tahun mengurus SKTT bagi kliennya, menyebutkan bahwa perubahan prosedur ini sangat merepotkan. "Dulu tinggal kirim email, selesai cepat. Sekarang harus datang ke kantor dan menghabiskan waktu lebih lama. Padahal kami sudah terbiasa mengurus SKTT sesuai prosedur yang sebelumnya. Ini seperti langkah mundur dalam pelayanan," ujarnya pada Rabu, (11/12).

Keluhan serupa datang dari agen lainnya, yang menilai sistem baru ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan digitalisasi layanan publik. 

"Harusnya Disdukcapil mempermudah, bukan mempersulit. Kami ini sudah sering mengurus SKTT, bahkan sudah memahami aturan-aturannya. Teknologi itu ada untuk membantu, kenapa malah ditinggalkan?" katanya.

Menanggapi hal ini, Roby, Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kota Cilegon, membantah tudingan bahwa pihaknya memperumit proses pelayanan. Menurut Roby, kebijakan tatap muka sementara ini dilakukan untuk mengenal para agen yang melakukan pengurusan SKTT.

"Kami bukan mempersulit, tetapi ini adalah bagian dari penyesuaian. Kami perlu memastikan agen yang mengurus dokumen resmi adalah pihak yang dapat dipercaya. Setelah ini, pengurusan online akan kembali diberlakukan," ujar Roby saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Roby juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi. "Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan dan validitas dalam pelayanan kami. Ke depan, proses online tetap menjadi prioritas," imbuhnya.

Meski demikian, perubahan prosedur ini tetap menuai kritik dari masyarakat yang berharap agar pelayanan publik lebih mengedepankan kemudahan, terutama di era serba digital.

"Jangan sampai alasan administrasi malah mengorbankan efisiensi. Apalagi pengurusan dokumen ini penting bagi banyak orang," ujar seorang warga Cilegon.

Disdukcapil diharapkan segera memberikan solusi yang efektif agar pelayanan dapat kembali berjalan lebih sederhana tanpa mengabaikan aspek keamanan dan akurasi. (Ld)

×
Berita Terbaru Update