Cilegon - Warga Kota Cilegon diminta untuk bersabar menunggu hasil pemungutan suara pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
Himbauan tersebut berlaku untuk ketiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon beserta tim sukses kampanyenya.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan pada KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, terdapat beberapa tahapan untuk mendapatkan hasil resmi pemilihan pasca Pilkada 27 November 2024 kemarin.
“Dalam hal ini kita mengimbau untuk warga Kota Cilegon, ketiga Palson nomor urut satu, dua, dan tiga, beserta timsesnya untuk menunggu hasil resmi pilkada dari KPU,” ujar Urip pada Kamis, (28/11).
Himbauan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 terdapat jenjang untuk mendapatkan hasil resmi pemilihan pasca Pilkada.
Lanjut Urip mengungkapkan, kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dilanjut ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum dimulainya rekapitulasi.
“Sebelum rekapitulasi dimulai, sesuai pasal 47 PKPU Nomor 17 setelah pungut hitung di seluruh TPS, kotak suara logistiknya juga dipastikan sudah tersegel itu dikirim ke PPS dan dilanjutkan ke PPK,” ungkapnya.
Adapun tahapan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pasca Pilkada 27 November 2024 kemarin di tingkat kecamatan dan tingkat kota.
Urip menjelaskan, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dimulai pada 28 November sampai 3 Desember 2024.
Dan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota dimulai pada 29 November sampai 6 Desember 2024.
“Bisa kami pastikan kotak suara sudah ada di setiap kecamatan masing-masing itu sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 berkenaan rekapitulasi hasil. Kita sedang proses persiapan untuk rekapitulasi hasil,” jelasnya.