Cilegon, preessroom.co.id - Masa aksi unjuk rasa yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia,(FSPM) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Cilegon pada Senin, 18 November 2024. Masa aksi unjuk rasa ini kaum buruh dengan menuntut tiga point yakni tuntutannya mengenai kenaikin UMK tahun 2025 Kota Cilegon sebesar 11,56%, jalankan UMSK 2025 serta jalankan putusan MK no 168/PU.XXI.2023 pada tanggal 31 Oktober 2024.
Ketua FSPMI Rudi Sahrudi mengatakan untuk kenaikan UMK 11,56% itu merupakan sudah kesepakatan buruh se-Banten dan Cilegon juga sudah termasuk untuk UMSK berdasarkan SK Gubernur pada tahun 2019 lalu.
"Untuk kenaikan 11,56% itu UMK itu udah kesepakatan buruh se-Banten artinya Cilegon termasuk juga untuk UMSK berdasarkan SK gubernur 2019 itu sudah ada itukan besaran dari kelompok satu itu delapan 8 % kelompok dua 5% kelompok tiga 3% itu jelas sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi harus dijalankan," ujarnya.
ia juga mengatakan bahwa putusan MK harus dijalankan meskipun pada tahun 2020 itu hilang disebabkan adanya Covid 19 maka pihak buruh meminta kebijakan itu dijalankan sesuai SK gubernur pada tahun 2019 lalu dan UMSK untuk di tahun 2025 sesuai keputusan MK.
"Nah sekarang dengan putusan mahkamah konstitusi harus di jalankan kembali kita minta lagi ini permasalahan ya kita minta lagi," jelasnya.
"Cilegon 2019 itu kelompok satu kan kimia logam itu di 8%, kelompok dua 5% itu industri rumah tangga yaitu minyak, tepung, dan yang ketiga itu jasa 3% itu tertuang pada SK gubernur 2019 makanya kita minta lagi untuk 2025 ini berdasarkan SK gubernur 2019," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizky Khairul Ikhwan mengatakan, tuntutannya dari buruh itu penetapan UMK 2025 Kota Cilegon sebesar 11,56%, kemudian penetapan berlaku UMKSK tahun 2025 sesuai keputusan MK No 168 2023.
"Tentunya kami dari anggota DPRD Kota Cilegon adapun segala bentuk aspirasi bentuk aduan untuk masukan menindaklanjuti apa lagi ini berkaitan buruh di Kota Cilegon, ya kita membuat rekomendasi atau membuat atau menindaklanjuti pada pihak eksekutif supaya buruh di Kota Cilegon menjadi atensi dari pemerintah kota salah satu pahlawan juga kan pahlawan Kota Cilegon," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi buruh ini harus di tindaklanjuti karena memang seharusnya perwakilan rakyat perwakilan dari seluruh golongan termasuk buruh.
"Untuk masukan aspirasi harus kita tindaklanjuti karena, kita perwakilan dari seluruh masyarakat, perwakilan dari seluruh golongan termasuk golongan buruh, itu intinya kita support secara moral dan ini sesuai dengan tupoksi DPRD Kota Cilegon yang memang memfasilitasi setiap aspirasi yang masuk kepada DPRD Kota Cilegon," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa untuk menaikkan UMK ini ada tahapan berproses dari DPRD memfollow pemerintah kota, provinsi sampai pusat.
"Berproses kepada eksekutif memfollow up dari pemerintah kota, pemerintah provinsi sampai pemerintah pusat," tandasnya. (Mdrs)