-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Residivis Saat Edarkan Sabu

Rabu, November 20, 2024 | November 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T02:21:37Z
Satnarkoba Cilegon amankan Residivis sabu

Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengamankan residivis yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di dalam sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura  Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada Sabtu, 16 November 2024 lalu.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu MTN (24) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib di kontrakan Lingkungan Martapura  Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

"Saat dilakukan penangkapan petugas mendapati 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas tempat rokok, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ada di atas meja dan 1 (satu) unit handphone Readmi note 9," ujar AKP Vhalio pada Rabu, (20/11/2024).

"Dari hasil intrograsi diketahui MTN (24) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, di pinggir jalan yang tersimpan didalam bekas bungkus rokok di daerah Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket besar narkoitka jenis sabu," ungkapnya.

"Pelaku MTN (24) disuruh mengedarkan narkotika jenis sabu oleh EN (DPO) dengan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dan gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku MTN (24) sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten," tutur Kasat Resnarkoba.

"Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa  16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 3,96 gram atau netto kurang lebih 3,22 Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 7,50 gram atau netto kurang lebih 7,02 Gram, 11 (sebelas) lembar bekas solasi warna coklat, 1 (satu) buah bekas tempat roko, 1 (satu) unit handphone merk Readmi Note 9," jelasnya.

"Pelaku MTN (24) telah melanggar Pasal 114 ayat (2), pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum, Pasal 112 ayat (2) pelaku  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum," tegasnya.

"Kami menghimbau  kepada masyarakat kota Cilegon apabila ada informasi  peredaran narkoba di daerahnya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten," tandas AKP Vhalio.

×
Berita Terbaru Update