Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan RI (28) yang telah melakukan peredaran obat keras tanpa izin serta keahlian yang terjadi di daerah hukum Polres Cilegon pada Jumat, (22/11/24).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RI (28) di Lingkungan Baru Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Langon Indah Gang Ambulun Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota. Cilegon mencurigai banyak anak muda yang bukan warga setempat sering mendatangi sebuah kontrakan dan seperti bertransaksi dengan seseorang laki laki yang ada di kontrakan tersebut," ujarnya.
"Dengan adanya kecurigaan tersebut masyarakat khawatir jika di kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika atau obat obatan terlarang, kemudian masyarakat menginformasikan kepada Satresnarkoba Polres Cilegon tentang kecurigaan tersebut," ungkapnya.
"Pada Selasa 19 November 2024 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Langon Indah Gang Ambulun Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan RI (28) terdapat sebuah tas gendong warna hitam dan pada saat diperiksa tas tersebut berisikan 4 (empat) Toples berisi Pil Warna kuning yang diduga Hexymer yang pertoplesnya berisi 1000 butir dengan jumlah total 4000 butir pil Hexymer, 1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 269 paket pil warna putih yang di duga pil yorindo dengan jumlah total 807 butir, 1 (satu) bungkud bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 346 paket pil warna kuning yang bertuliskan DMP yang diduga pil Dextro,dengan total jumlah keseluruha 1384 butir, 1 (satu) bungkus bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 573 paket pil warna kuning MF yangdiduga pil jenis Hexymer dengan jumlah total keseluruhan 1721 Butir, 1 (satu) buah kaleng bekas wafer wafello yang didalamnya berisi 85 butir Pil Trihexyphenidyl,1 (satu) Bungkus bekas Rokok Marboro hitam yang didalamnya berisi 56 Paket yang perpaketnya berisi 4 butir pil diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 224 Butir,1 (satu) toples yang didalamnya berisi pil warna kuning yang diduga Dextro dengan jumlah keseluruhan 590 Butir, 10 lempeng pil Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 Butir, 2 (dua) paket plastic bening berisi pilwarnakuning yang diduga pil jenis Dexro dengan jumlah total 2000, 1 (satu) Pack Plastik Bening berukuran kecil, 1 (satu) buah handphone Merek Infinix warna hijau dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)." jelas Kasat Narkoba.
"Pelaku RI (28) pada saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa pembelian obat obatan tersebut didapat dengan cara membeli melalui media online yang selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang," tambahnya.
"Atas kejadian tersebut palaku RI (28) telah melangar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan diancam dengan 12 tahun penjara," tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe.