Preessroom.co.id, Cilegon - Peraturan Gubernur Banten Nomor 52 Tahun 2020 adalah peraturan tentang Pendidikan Gratis di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri.
Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan misi ketiga Bab VI, butir 3.1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022, yaitu peningkatan akses dan mutu Pendidikan.
Dengan adanya peraturan gubernur no 52 tahun 2020 kritikan dari beberapa wali murid SMA dan SMK Negeri yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Sesuai yang diungkap oleh Yati selaku salah satu wali murid dari siswa SMA Negeri yang berada diwilayah Kota Cilegon menyampaikan kekesalannya terhadap lembaga Pendidikan Provinsi Banten.
"Saya mah baru tahu kalau Provinsi Banten mengeluarkan aturan melalui Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2020, tentang pendidikan gratis, seharusnya pihak sekolah mematuhi aturan tersebut, jadi tidak ada lagi pungutan yang mengatas namakan infak dan sodakoh kepada wali muridnya, soalnya yang saya rasakan selama anak saya sekolah di SMA Negri yang berada di wilayah Kota Cilegon tiap tahun selalu ada saja iuran atau sumbangan yang di usulkan oleh komite sekolah, alasannya untuk kemajuan sekolah, padahal setelah saya mengetahui aturan Pergub Banten No 52 Tahun 2020 ini sekolah negeri itu gratis, dengan mengetahuinya hal seperti ini saya yakin banyak wali murid yang merasa kesal seperti saya ini", ujar Yati saat disambangi di kediamannya oleh wartawan preessroom.co.id pada Rabu, (16/10/2024).
Senada dengan Yati, Ema selaku wali murid dari siswa yang bersekolah SMK Negeri yang berada diwilayah Kota Cilegon menyampaikan keluhannya terhadap Lembaga Pendidikan Provinsi Banten yang dianggap tidak menjalankan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2020.
"Kalau sudah ada Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2020 itu seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten, melarang Komite Sekolah untuk mengusulkan iuran atau sumbangan kepada wali murid, dan kalau Komite Sekolah mau menggalang dana buat meningkatkan mutu pendidikan seharusnya komite berinisiatif untuk mencari anggaran diluar dari wali murid, dan jika harus melibatkan wali murid, pihak komite seharusnya tidak mematok nominal untuk disampaikan kepada wali murid tersebut, biarkan sumbangan tersebut berbentuk sukarela, soalnya kalau ditentukan nominalnya saya yakin wali murid yang ekonominya tidak mampu akan merasakan kekesalan seperti yang saya rasakan", tegas Ema pada Kamis, (17/10/2024).
Sementara itu salah satu Kepala Sekolah SMK Negeri Provinsi Banten yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan keluhannya kepada wartawan preessroom.co.id melalui pesan singkat whatsappnya.
"Saya baca berita sampean itu mantap sekali, coba sampean telusuri informasi ini, pada tahun 2019 semua Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Provinsi Banten itu mendapatkan anggaran Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), yang nominal didapatkannya sebesar 4 juta/siswa, dan anggaran tersebut sudah tidak kita terima lagi, kalau sampean tidak percaya silakan cari informasi ke Sekolah-sekolah yang lain", tandas Kepsek SMK yang enggan disebutkan namanya pada Rabu, (16/10/2024). (Ld)