Kabupaten Serang, Preessroom.co.id - Ratusan warga Desa Sigedong menggelar kembali aksi unjuk rasa penolakan rencana pembangunan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di depan Kantor Kecamatan Mancak pada Kamis, 24 oktober 2024.
Unjuk rasa ini adalah aksi sebuah penolakan keras bagi warga masyarakat Sigedong terhadap pemerintah Kabupaten Serang yang dimana pemerintah Kabupaten Serang 1/kep/ 176-huk.DLH/2024 bahwasanya surat tersebut memandatkan kepada pihak kecamatan untuk mencari lokasi penampung sampah sendiri sebagai penampungan dan untuk menindaklanjuti Rencana Pembangunan TPSA di wilayah Kelurahan Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang bahwasanya rencana pembangunan TPSA di wilayah Sigedong sudah tahap pembebasan lahan, tuntutan warga Sigedong yakni.
- Secara tegas mayoritas masyarakat ring satu yaitu Kelurahan Sigedong Menolak rencana pembangunan TPSA di wilayah Sigedong.
- Mengecam sikap dan respon yang diberikan oleh pihak kelurahan dalam menanggapi kritik.
Koordinator lapangan Deni Ali Misri mengungkapkan dengan gerakkan ini merupakan menyampaikan aspirasi masyarakat Sigedong yang merasa terbungkam oleh kebijakan kebijakan pemerintah.
“Aksi ini kita kembali menyampaikan aspirasi dari masyarakat
yang dimana masyarakat merasa terbungkam oleh Kebijakan-kebijakan pemerintah
iya seolah olah sepihak gitu,” ujarnya.
Ia juga
menyampaikan dengan gerakan warga Sigedong berteriak dan dengan gerakan tersebut
pejabat pemerintah mendengar dan menerima keluh kesuh warga Sigedong .
“Allhamdulilah ketika masyarakat teriak pemerintah
mendengar dan para pejabat atau para pemimpin mendengar dan allhamduliah saya
sangat bersyukur apa yang kita harapkan dengan adanya aksi ini direspon dengan
baik kepala desa siap ikut serta dalam penolakan rencana pembangunan TPS di
desa Sigedong,“ jelasnya.
Deni menambahkan dengan adanya penolakan oleh warga
Sigedong pemerintah tetap memaksa warga Sigedong akan melakukan aksi besar
besaran.
“Sesuai dengan komitmen di awal jika kabupaten masih
memaksa untuk membangun TPS, kami akan melakukan aksi lebih besar bahkan seratus
kali lipat lebih besar daripada hari ini ke gedung DPRD kabupaten bahkan sampai
ke provinsi bila perlu kita sampai ke DPR RI kita membawa aspirasi rakyat,” tuturnya.
Ia berharap dengan adanya aksi ini pemerintah kabupaten
serang untuk membatalkan pembangun TPSA dan agar tidak ada aksi lagi kedepannya.
“Harapannya dengan adanya aksi ini kedepannya saya tidak mau ada aksi lagi kedepan, harapannya aksi hari ini direspon dengan baik dan diterima dengan baik dan dibatalkan,“ tegasnya.
Sementara itu aktivis lingkungan Supriyadi direktur Eksekutif NGO rumah hijau menyatakan untuk mendukung masyarakat Sigedong dalam penolakan TPSA.
“Kami dari rumah hijau juga dari berbagai bentuk diskusi sudah kami lakukan, kami juga menyatakan untuk mendukung masyarakat Sigedong dalam penolakan TPSA,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa dengan perencanan pembangunan TPSA belum adanya ijin Amdal dan warga sekitar Desa Sigedong tidak dilibatkan dalam sosisalisasi.
“Dari rumah hijau
memberikan masukan terkait persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh
kementerian lingkungan hidup apakah itu sudah ada apa belum karena didalam
Undang undang No. 32 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup bahwa peran
serta masyarakat terdampak pembangunan atau rencana pembangunan baik dalam
lingkup industri maupun lingkup kegiatan pemerintahan itu harus dilibatkan, akan tetapi di daerah Sigedong masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam
sosialisasi maupun dalam konsultasi publik oleh karena itu kami mendampingi
agar kami juga akan mengkroscek kaitannya dengan perizinan yang sudah dilakukan
oleh pemerintah Kabupaten Serang apakah dokumen AMDAL nya sudah ada persetujuan
lingkungannya sudah keluar nah ini kan perlu di telusuri lebih lanjut karena
kalau tidak itu berarti sudah melanggar dan kegiatan pembangunan TPSA kita
nilai itu sebagai kegiatan ilegal,” ungkapnya.
Ia juga siap mengawal meng akomodir warga desa sigedong dan sudah mempunyai
banyak data yang akan di kirim ke pihak Kabupaten Serang dan DLH.
“Pemerintah dari pihak paling bawah yaitu RT dan Lurah itu sudah membuat berita acara penolakan, kami juga punya data terkait masyarakat yang menolak dan data data tersebut kita akan kirim kan ke pihak Kabupaten Serang ataupun DLH serang yang nanti akan di akomodir sebagai bentuk aspirasi terhadap pemerintah kaitan dengan pembuatan perencanaan TPSA Sigedong,” tambahnya.
Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra juga ikut mendukung dengan penolakan adanya pembangunana TPSA di Siegdong.
“Saya sebagai kepala desa Sigedong mengucapkan
terimakasih yang saya hargai yang harus dukung karena desa Sigedong itu bukan
milik kepala desa tapi milik warga Sigedong,” imbuhnya.
Ia juga berharap dengan desakan warga sigedong untuk
bergerak bareng bareng dan melakukan pergerakan untuk penolakan.
“Harapan kedepannya ya kita bareng bareng apapun yang ada
di Desa Sigedong, kita bareng bareng dan bergerak baik di kecamatan maupun di
kabupaten pergerakkannya untuk penolakan,” tutupnya. (Mdrs)