-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ratusan Warga Desa Sigedong Kecamatan Mancak Unjuk Rasa Tolak Rencana Pembangunan TPSA

Kamis, Oktober 24, 2024 | Oktober 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T02:31:18Z
Ratusan Warga Desa Sigedong Kecamatan Mancak Unjuk Rasa Tolak Rencana Pembangunan TPSA


Kabupaten Serang, Preessroom.co.id - Ratusan warga Desa Sigedong menggelar kembali  aksi unjuk rasa penolakan rencana pembangunan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di depan Kantor Kecamatan Mancak pada Kamis, 24 oktober 2024.

Unjuk rasa ini adalah aksi sebuah penolakan keras bagi warga masyarakat Sigedong terhadap pemerintah Kabupaten Serang yang dimana pemerintah Kabupaten Serang 1/kep/ 176-huk.DLH/2024 bahwasanya surat tersebut memandatkan kepada pihak kecamatan untuk mencari lokasi penampung sampah sendiri sebagai penampungan dan untuk  menindaklanjuti Rencana Pembangunan TPSA di wilayah Kelurahan Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang bahwasanya rencana pembangunan TPSA di wilayah Sigedong sudah tahap pembebasan lahan, tuntutan warga Sigedong yakni.

  1. Secara tegas mayoritas masyarakat ring satu yaitu Kelurahan Sigedong Menolak rencana pembangunan TPSA di wilayah Sigedong.
  2. Mengecam sikap dan respon yang diberikan oleh pihak kelurahan dalam menanggapi kritik.
Ratusan Warga Desa Sigedong Kecamatan Mancak Unjuk Rasa Tolak Rencana Pembangunan TPSA


Koordinator lapangan Deni Ali Misri mengungkapkan dengan gerakkan ini merupakan menyampaikan aspirasi masyarakat Sigedong yang merasa terbungkam oleh kebijakan kebijakan pemerintah. 

“Aksi ini kita kembali menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang dimana masyarakat merasa terbungkam oleh Kebijakan-kebijakan pemerintah iya seolah olah sepihak gitu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan dengan gerakan warga Sigedong berteriak dan dengan gerakan tersebut pejabat pemerintah mendengar dan menerima keluh kesuh warga Sigedong .

“Allhamdulilah ketika masyarakat teriak pemerintah mendengar dan para pejabat atau para pemimpin mendengar dan allhamduliah saya sangat bersyukur apa yang kita harapkan dengan adanya aksi ini direspon dengan baik kepala desa siap ikut serta dalam penolakan rencana pembangunan TPS di desa Sigedong,“ jelasnya.

Deni menambahkan dengan adanya penolakan oleh warga Sigedong pemerintah tetap memaksa warga Sigedong akan melakukan aksi besar besaran.

“Sesuai dengan komitmen di awal jika kabupaten masih memaksa untuk membangun TPS, kami akan melakukan aksi lebih besar bahkan seratus kali lipat lebih besar daripada hari ini ke gedung DPRD kabupaten bahkan sampai ke provinsi bila perlu kita sampai ke DPR RI kita membawa aspirasi rakyat,” tuturnya.

Ia berharap dengan adanya aksi ini pemerintah kabupaten serang untuk membatalkan pembangun TPSA dan agar tidak ada aksi lagi kedepannya.

“Harapannya dengan adanya aksi ini kedepannya saya tidak mau ada aksi lagi kedepan, harapannya aksi hari ini direspon dengan baik dan diterima dengan baik dan dibatalkan,“ tegasnya.

Sementara itu aktivis lingkungan Supriyadi direktur Eksekutif NGO rumah hijau menyatakan untuk mendukung masyarakat Sigedong dalam penolakan TPSA.

“Kami dari rumah hijau juga dari berbagai bentuk diskusi sudah kami lakukan, kami juga menyatakan untuk mendukung masyarakat Sigedong dalam penolakan TPSA,” jelasnya. 

Ia juga menyatakan bahwa dengan perencanan pembangunan TPSA belum adanya ijin Amdal dan warga sekitar Desa Sigedong tidak dilibatkan dalam sosisalisasi.

“Dari rumah hijau memberikan masukan terkait persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh kementerian lingkungan hidup apakah itu sudah ada apa belum karena didalam Undang undang No. 32 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup bahwa peran serta masyarakat terdampak pembangunan atau rencana pembangunan baik dalam lingkup industri maupun lingkup kegiatan pemerintahan itu harus dilibatkan, akan tetapi di daerah Sigedong masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam sosialisasi maupun dalam konsultasi publik oleh karena itu kami mendampingi agar kami juga akan mengkroscek kaitannya dengan perizinan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Serang apakah dokumen AMDAL nya sudah ada persetujuan lingkungannya sudah keluar nah ini kan perlu di telusuri lebih lanjut karena kalau tidak itu berarti sudah melanggar dan kegiatan pembangunan TPSA kita nilai itu sebagai kegiatan ilegal,” ungkapnya.

Ia juga siap mengawal meng akomodir  warga desa sigedong dan sudah mempunyai banyak data yang akan di kirim ke pihak Kabupaten Serang dan DLH.

“Pemerintah dari pihak paling bawah yaitu RT dan Lurah itu sudah membuat berita acara penolakan, kami juga punya data terkait masyarakat yang menolak dan data data tersebut kita akan kirim kan ke pihak Kabupaten Serang ataupun DLH serang yang nanti akan di akomodir sebagai bentuk aspirasi terhadap pemerintah kaitan dengan pembuatan perencanaan TPSA Sigedong,” tambahnya.

Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra juga ikut mendukung dengan penolakan adanya pembangunana TPSA di Siegdong.

“Saya sebagai kepala desa Sigedong mengucapkan terimakasih yang saya hargai yang harus dukung karena desa Sigedong itu bukan milik kepala desa tapi milik warga Sigedong,” imbuhnya.

Ia juga berharap dengan desakan warga sigedong untuk bergerak bareng bareng dan melakukan pergerakan untuk penolakan.

“Harapan kedepannya ya kita bareng bareng apapun yang ada di Desa Sigedong, kita bareng bareng dan bergerak baik di kecamatan maupun di kabupaten pergerakkannya untuk penolakan,” tutupnya. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update