-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penjual Langgar Perda Kota Cilegon, Miras Ilegal Masih Marak Beredar di Wilayah Hukum Polsek Cilegon

Kamis, Oktober 10, 2024 | Oktober 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-11T10:03:30Z
Langgar Perda Miras di wilayah Cilegon


Cilegon, preessroom.co.id – Dalam rangka mewujudkan wilayahnya bebas dari peredaran minuman keras (miras) dari berbagai merk tentu tidak lah mudah. Hal itu terbukti dengan rutinya digelar operasi miras oleh aparat Kepolisian maupun dalam operasi gabungan di sejumlah lokasi yang diduga masih maraknya peredaran miras.

Sepertti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon masih tampak terlihat adanya penjualan minuman keras (Miras) yang terjadi, sehingga para pemuda dengan mudanya mendapatkannya dan mengkonsumsinya.

Seperti pada penelusuran wartawan preessroom.co.id dengan masih maraknya kaum muda-mudi mendapatkan minuman keras seperti Kawa Kawa, Anggur Cap Orang Tua, Gunes (Bir Hitam), Bir Bintang, Soju atau pun miras jenis luar yang masih di jual bebas kepada pemuda yang sering atau berlangganan di tempat tersebut.

Peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol yang tidak berizin di Kota Cilegon masih marak hal ini menjadi perhatian media, Toko miras tersebut berada di Jl. Apollo Link Baru RT. 02/03, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Kamis, (10/10/2024).

Selain itu di duga memasarkan tanpa izin, miras ilegal juga dikhawatirkan banyak dikonsumsi anak di bawah umur. Dari pantauan media dilokasi nampak berbagai macam minuman beralkohol Ilegal di toko tersebut.

Saat di wawancarai salah satu pelanggan yang berinisial RK menyampaikan jenis minuman yang dipajang di pendingin toko tersebut seperti Kawa Kawa, Anggur Cap Orang Tua, Gunes (Bir Hitam), Bir Bintang, Soju atau pun miras jenis luar, ini yang biasa ada di lemari pendingin dan kita bisa beli sesuai keinginan kita.

“Untuk toko tersebut biasanya sih buka dari jam 10 pagi hingga jam 10 malam hari, siapa saja bisa kok untuk membeli minuman tersebut,” ujarnya.

“Kalo untuk usia yang beli sih, sepertinya saya kurang tahu mereka usianya berapa tahun. Tapi yang jelas terlihat masih usia sekolah dan kadang ada yang sudah dewasa, mereka kan saat membeli tidak harus susah dan di batasi usianya,” ungkap RK.

“Coba aja di cek ke lokasi, biar tahu semudah apa dan ada merk apa saja jenis minuman yang tersedia di toko tersebut,” tandasnya.

Saat wartawan preessroom.co.id mencoba menginvestigasi menyamar sebagai pembeli untuk mencoba kebenaran tetang masih beredarnya minuman keras (Miras) yang sudah disebutkan salah satu sumber terkait jenis-jenis minuman tersebut.

Saat di tanyakan kepada penjual ada jenis apa saja minuman tersebut, ia langsung menunjukan berbagai jenis minuman yang tersedia di tempatnya.

Saat ditunjukan memang ada beberapa  jenis minuman yang di jual baik jenis minuman Kawa Kawa, Anggur Cap Orang Tua, Gunes (Bir Hitam), Bir Bintang, Soju atau pun miras jenis luar lainnya.

Peredaran miras ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon yang mengatur tentang peredaran minuman keras adalah Perda Nomor 5 Tahun 2001. Perda ini juga mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kota Cilegon yang melarang minuman beralkohol diatas 0%.

Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.

Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3  (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’. (Mdr/Tim)

×
Berita Terbaru Update