-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Manipulasi SK Tim Pemenangan, Praktisi Hukum Sebut Bawaslu Cilegon “Tutup-Tutupi”

Minggu, Oktober 27, 2024 | Oktober 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-27T13:43:05Z
Dugaan Manipulasi SK Tim Pemenangan, Praktisi Hukum Sebut Bawaslu Cilegon “Tutup-Tutupi”


Preessroom.co.id, Cilegon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terseret dalam kontroversi setelah muncul perbedaan informasi terkait dokumen SK Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Inkonsistensi ini menimbulkan dugaan ketidaktransparanan, bahkan disebut-sebut sebagai upaya “menutup-nutupi” oleh pihak Bawaslu.

Dalam wawancara eksklusif dengan Preessroom.co.id pada Jumat (25/10/2024), Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam, menyatakan bahwa pihaknya menerima SK Tim Pemenangan pada September 2024. “Kami menerima SK Team Pemenangan ini kalau tidak salah pada bulan September yang lalu. Silakan dilihat SK Tim Pemenangan Paslon ini,” ujarnya sambil menunjukkan SK yang tersimpan di ponselnya, yang tercatat disahkan pada 24 September 2024.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Eneng Nurbaeti, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Cilegon, sehari setelahnya. Eneng mengungkapkan bahwa SK yang ia terima dari staf Bawaslu, Hasuri, menunjukkan tanggal pengesahan 21 Agustus 2024, bukan September. “Saya mendapatkan SK ini dari Bung Hasuri, dan SK tersebut ditandatangani pada 21 Agustus 2024. Soal perbedaan tanggal di SK yang diperlihatkan Ketua Bawaslu, saya tidak tahu. Silakan tanyakan langsung ke beliau,” kata Eneng dengan nada skeptis pada Sabtu (26/10/2024).

Keanehan semakin menjadi-jadi ketika Ketua Bawaslu memilih bungkam saat dimintai klarifikasi atas perbedaan tersebut. Berbagai pesan dan panggilan telepon dari Preessroom.co.id dibiarkan tanpa jawaban, meninggalkan jejak pertanyaan besar di benak publik.

Riyadi S.H, seorang praktisi hukum yang menanggapi permasalahan ini, tak segan menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran serius di tubuh Bawaslu Cilegon. “Jika informasi dari Ketua Bawaslu berbeda dengan Divisi Penanganan Pelanggaran, saya melihat ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Anggota DPRD Kota Cilegon perlu turun tangan memanggil pihak Bawaslu untuk memberikan kejelasan. Kalau ada pelanggaran, berikan sanksi, kalau tidak ada, segera klarifikasi agar publik tidak bertanya-tanya,” ujar Riyadi dengan nada tajam pada Minggu, (27/10/2024).

Ketidakkonsistenan ini menciptakan awan keraguan di atas Bawaslu Kota Cilegon yang dituntut mempertanggungjawabkan keterbukaan informasi mereka. (Ld) 

×
Berita Terbaru Update