Cilegon - Kontroversi melanda Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terkait beredarnya surat keputusan (SK) Tim Pemenangan dari salah satu pasangan calon Wali Kota Cilegon. SK dengan nomor /01/Kpts/TP/VIII/2024, tertanggal 21 Agustus 2024, mencantumkan nama inisial IA sebagai anggota tim pemenangan. Namun, yang mengejutkan, IA juga diundang sebagai pemateri dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang diadakan Bawaslu, memicu pertanyaan tentang netralitas lembaga.
Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari, segera menanggapi dengan menegaskan bahwa SK tersebut tidak valid. “Kami telah melakukan verifikasi dan informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya saat dihubungi oleh wartawan pada Senin, (28/10).
Meskipun demikian, ketika diminta menunjukkan dokumen SK yang dimaksud, pihak Bawaslu enggan memberikan bukti dan merujuk wartawan untuk menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yang menambah kontroversi, Bawaslu Cilegon menunjukkan dua SK yang berbeda terkait masalah ini. SK yang dikeluarkan oleh Alam bertanggal 24 September 2024, sementara SK dari Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu tercatat pada 21 Agustus 2024. Yang mencolok, kedua SK tersebut tidak mencantumkan nama IA, yang sebelumnya disebutkan dalam SK yang beredar.
Sikap Bawaslu yang tidak transparan dalam menunjukkan bukti dokumen menimbulkan keraguan publik tentang keabsahan SK tersebut. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, semua personel Bawaslu diharapkan menjaga integritas dan memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam sosialisasi dan pengawasan bersifat netral dan tidak memiliki afiliasi dengan tim pemenangan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Cilegon, Subiah, menegaskan, “Kami menerima SK dari KPU, jadi untuk mengetahui kebenarannya, silakan pertanyakan kepada KPU. Pastikan apakah SK yang dimiliki KPU sama dengan kami, yang tidak mencantumkan nama IA”.
Peraturan Bawaslu dan KPU mengharuskan adanya keterbukaan dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. Jika benar terjadi pelanggaran, Bawaslu Kota Cilegon bisa dianggap melanggar aturan netralitas dan integritas lembaga. Publik kini menunggu klarifikasi dari Bawaslu dan KPU mengenai keabsahan SK yang mencantumkan nama IA, agar kepercayaan terhadap kredibilitas pemilu di Cilegon tetap terjaga. (Ld)