Preessroom.co.id, Cilegon - Beredar informasi dan selebaran surat penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten kepada orang tua dari salah satu Anggota Legislatif Kota Cilegon yang berprofesi sebagai pengusaha ternama di kalangan Industri yang ada di Kota Cilegon.
Dalam isi surat laporan Polisi Nomor : LP/B/254/IX/2024/SPKT III. Ditreskrimum tanggal 09 September 2024, yang dimana dalam isi surat tersebut pengusaha yang berinisial ABS ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten dalam kasus tindakan pidana Pasal 365 ayat (1) KHUP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan magsud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan orang lain ataupun dengan perbuatan yang tidan menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain ataupun ancaman dengan perbuatan tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang lain itu, maupun terhadap orang lain atau setidak-tidaknya menyuruh melakukan.
Dengan adanya informasi tersebut wartawan preessroom.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat whatsapp ABS menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Nanti kita cek terlebih dahulu ya", ujar ABS lewat pesan singkat whatsapp pada Kamis, (24/10/2024).
Dengan beredarnya surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Banten terhadap ABS sebagai Pengusaha Lokal Kota Cilegon, maka wartawan preessroom.co.id mencoba meminta tanggapan kepada Kabid Humas Polda Banten, melalui pesan singkat whatsapp.
Dalam penyampaiannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan akan adanya surat penetapan tersangka terhadap ABS.
"Memang betul ABS sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," ucap Kombes Pol Didik, melalui pesan singkat whatsapp pada Kamis, (24/10/2024). (Ld)