-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Pungutan 1 Juta, Kepala Sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon Berikan Jawaban yang Mengejutkan

Selasa, Oktober 15, 2024 | Oktober 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-15T15:53:25Z
Adanya Pungutan 1 juta di SMKN 2 KS ini jawaban kepala sekolah

Preessroom.co.id, Cilegon - Dipublishnya pemberitaan oleh media preessroom.co.id terkait adanya pungutan 1 juta yang dilakukan oleh Komite SMAN 2 KS Kota Cilegon kepada wali murid kelas X (Sepuluh), Kepala Sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon memberikan pernyataan yang mengejutkan saat wartawan preessroom.co.id memenuhi undangan Kepala Sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon pada Selasa, (15/10/2024).

Menurut Dadan Amdani selaku Kepala Sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon dirinya tidak memaksakan pungutan tersebut kepada wali murid SMAN 2 KS Kota Cilegon, Kelas X (Sepuluh).

"Saya selaku kepala sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon tidak memaksakan iuran tersebut, sifatnya bagi yang mampu saja, jika tidak mampu tidak masalah, toh bukan sesuatu yang dipaksakan", ujar Dadan.

Kepala Sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon pun menambahkan bahwasanya iuran tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara wali murid dengan pihak Komite Sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon.

"Iuran tersebut sebenarnya sesuai kesepakatan antara wali murid dengan pihak komite, jadi menurut saya itu wajar wajar saja", ungkap Dadan.

Dalam regulasi Permendikbud No 75 Tahun 2016 Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Saat wartawan preessroom.co.id mencoba mempertanyakan apakah Komite SMAN 2 KS Kota Cilegon menerapkan regulasi Permendikbud No 75 Tahun 2016, Dadan memberikan jawaban yang mengejutkan.

"Saya belum baca aturan Permendikbud 75 Tahun 2016 tersebut, mungkin nanti akan saya pelajari, yang saya tahu pihak Komite SMAN 2 KS Kota Cilegon tidak pernah memberikan proposal dan membuat rekening yang sesuai dengan regulasi tersebut, sekarang saya di panggil sama Plh Kadis Dindik", ungkap Dadan dengan mimik wajah yang sedih. (Ld)

×
Berita Terbaru Update