Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) yang akan bersaing merebutkan suara di Pilkada 2024, kegiatan ini yang diselenggarakan di depan gedung KPU Kota Cilegon pada Senin, 23 September 2024.
Hasil dari penetapan nomor urut, paslon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo mendapatkan nomor urut 01 dengan diusung dan didukung partai politik Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Buruh, Partai Umat dan Partai Perindo.
Sedangkan untuk Helldy Agustian dan Alawi Mahmud mendapatkan nomor urut 02 fengan diusung dan didukung Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sementara untuk paslon terakhir, Isro Mi'raj dan Nurrotul Uyun memperoleh nomor urut 03 didukung dan diusung Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Urip Haryantoni Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon menerangkan surat keputusan lewat penyampaian rapat terbuka.
"Dengan nomor -B/3672/2024 Penetapan nomor urut pasangan calon pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024. Pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang diatur dalam undang undang nomor dan berdasarkan pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," ujarnya.
"Dengan memperhatikan berita acara no 136/PL.02.1-BA/3673/2024 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 22 September 2024," ungkap Urip menyampaikan pada rapat terbuka 23 September 2024.
Sementara itu, Patcurohman Ketua KPU Kota Cilegon menyampaikan dengan pengundian nomor urut ini pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sangat antusias ketika mendapat nomor urut.
"Mereka sangat antusias dengan nomor urut yang didapat dari Masing masing pasangan calon," ucapnya.
Ia menyampaikan kepada calon ketika melakukan kampanye harus menjaga kondusifitas menjaga perbedaan pilihan di Masing-masing masyarakat.
"Masyarakat harus menerima ketika nanti pelaksanaan kampanye Masing-masing pasangan calon turun ke lingkungan masyarakat jangan sampai ada penolakan karena ini adalah putra putri masyarakat Kota Cilegon," tuturnya.
Patcurohman menyampaikan larangan ketika melakukan kampanye jangan di tempat ibadah atau di masjid.
"Didalam kampanye gunakanlah fasilitas kampanye mulai dari rapat umum, rapat terbatas, tatap muka, dialog berkunjung ke pasar atau ke rumah warga. Gunakanlah itu semaksimal mungkin dan sampaikan informasi sebanyak banyaknya terkait visi, misi program dari masing masing pasangan calon supaya ada edukasi politik bagi masyarakat Kota Cilegon," jelasnya.
"Untuk yang kedua dari tempat tempat memang dilarang melakukan kampanye seperti tempat ibadah atau masjid itu yang tidak diperbolehkan," tutupnya. (Mdrs)