Cilegon - Sebanyak 5 terduga pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap seorang balita berinisial A, akhirnya diamankan oleh tim Reskrim Polres Cilegon, Polres Lebak dan Reskrim Polda Banten.
Hal itu terungkap dalam press conference yang digelar oleh Polres Cilegon di aula Wicaksana Laghawa pada Senin, 23 September 2024.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik mengatakan, selama 2X24 jam, penemuan mayat balita di Cihara Lebak berhasil diungkap.
"Berdasarkan hasil di lapangan, tim Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten berhasil mengungkap hasil temuan itu," kata Kombes Pol Didik.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kronologis kejadian berawal dari salah satu terduga mempunyai hutang kepada ibu korban A.
"Jadi, peran para terduga pelaku ini berbeda-beda. Dimana memang untuk terduga pelaku SA, ini mempunyai penyimpangan dengan RH yakni sesama jenis," kata AKBP Kemas.
Ia menuturkan, terduga pelaku SA ini mempunyai hutang Pinjol, terhadap ibu korban sekitar Rp 75.000.000. Oleh karena itu, terduga RH merasa cemburu, maka dia berencana untuk menculik anak korban.
"Balita ini kemudian dianiaya oleh SH, RH dan E, sehingga balita tersebut meninggal dunia dengan luka lebam. Dan kepala dilakban serta dimasukkan kedalam tas dan dibuang ke Muara Cihara Lebak selanjutnya tas tersebut di bakar," ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil temuan dilapangan. Pihaknya langsung menerjunkan kepada tim dan lintas koordinasi dengan pihak lain.
"Awalnya adalah adanya screenshot ancaman terhadap ponsel ayah korban. Kemudian, melapor dan dilakukan pemeriksaan yang mendalam. Atas hal itu, kami langsung melakukan penyelidikan," tuturnya.
Berbekal hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kelima terduga pelaku di tempat yang berbeda-beda. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 3 unit kendaraan bermotor, ponsel, bantal boneka, lakban, tas dan lainnya.
"Mereka juga kami jerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3.000.000.000," ungkap AKBP Kemas.
Salah satu terduga pelaku SH, mengaku, aksinya didasari atas kecemburuan terhadap ibu korban. Dimana, ibu korban lebih akrab dengan E.
"Jadi, saya sudah anggap korban adalah adik sendiri, namun dia akrab dengan E. Akhirnya saya khilaf dan melakukan aksi tersebut," katanya.
Sementara, terduga pelaku lainnya, E, mengatakan, dirinya kesal, karena ibu korban sering memarahi anaknya tanpa sebab. Oleh karena itu, dia mendukung aksi penghilangan nyawa balita A tersebut.
"Saya kesal pak, karena anak saya sering dimarahi oleh ibu korban. Makanya saya dendam karena itu saya juga ikut menculik dan menganiaya anak dari korban itu," tutupnya.