Cilegon preessroom.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar deklarasi damai yang dihadiri semua pasangan calon (Paslon) di aula Hotel Royal Krakatau pada Selasa, 24 September 2024.
Deklarasi damai ini dihadiri oleh 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yakni Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, Helldy Agustian-Alawi Mahmud, Isro Mi'raj-Nurrotul Uyun, Ketua partai pengusung Masing-masing calon, dihadiri juga Forkompinda, Bawaslu, TNI-POLRI di Kota Cilegon dengan deklarasi ini agar masa kampanye dan pemilihan berjalan dengan lancar.
Patcurohman Ketua KPU Kota Cilegon diharapkan dengan adanya kegiatan ini dilaksanakan agar komitmen pelaksanaan kampanye pada, 25 September sampai 23 November 2024 berjalan damai dan kondusif.
"Komitmen bahwa Kota Cilegon ini pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 25 September sampai juga 23 November itu juga berjalan damai aman kondusif dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Pilkada tahun 2024 ini bukan hanjat KPU dan Bawaslu, tetapi hajat semua Stakeholder masyarakat Kota Cilegon.
"Kita tekankan adalah bahwa pilkada ini daftar pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ini adalah bukan hanya hajat KPU dan Bawaslu tapi juga hajat seluruh Stakeholder masyarakat Kota Cilegon untuk itu penting untuk di jaga bersama proses pelaksanaan kampanye ini," tuturnya.
"Dan untuk pasangan calon berharap sebarkan visi misi program sebanyak banyaknya ke masyarakat supaya masyarakat tahu, jadi Masing-masing pasangan calon itu Kira-kira visi, misi programnya seperti apa," tambahnya.
Patcurohman berharap juga kepada masyarakat kota Cilegon untuk menerima semua pasangan pada saat kampanye nanti.
"Kami juga berharap kepada masyarakat Kota Cilegon untuk menerima seluruh pasangan calon ketika mereka melakukan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas di lingkungan Masing-masing karena semua pasangan calon ini adalah putra putri terbaik warga masyarakat kota Cilegon," tuturnya.
Ia juga melarang untuk berkampanye di Tempat-tempat ibadah mesjid, tempat pendidikan dan kantor pemerintah.
"Terkait Tempat-tempat yang di larang kampanye terutama di tempat tidak boleh bawa atribut atau peralatan kampanye seperti di mesjid misalkan, di sekolah atau di lembaga pemerintah," tutup Patcurohman.