Cilegon - Pelantikan sebanyak 40 anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 04 September 2024.
Dalam aksinya, Forum mahasiswa Cilegon mendesak 40 anggota dewan yang baru dilantik agar bisa menemui para unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cilegon untuk menuntut agar anggota DPRD berpihak kepada masyarakat.
Ali Misri selaku koordinator lapangan mengatakan pelantikan 40 anggota DPRD Kota Cilegon merupakan langkah awal bagi para anggota dewan untuk Benar-benar menyerahkan diri sepenuhnya mewakili masyarakat Kota Cilegon.
"Karena sejatinya yang dibutuhkan dari anggota legislatif adalah komitmen mengabdi kepada masyarakat dan dedikasi dalam mengutamakan kepentingan rakyat," ujarnya.
Ia juga mengatakan 40 dewan yang baru dilantik ini agar komitmen untuk membantu masyarakat dan mengesampingkan kepentingan pribadi ataupun golongan dan memberikan perhatian serta panggung kebebasan.
"Anggota dewan harus mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan dan pengabdian secara profesional kepada Kota Cilegon untuk mewujudkan harapan dan tujuan terbentuknya Kota Cilegon lebih baik serta memberikan perhatian dan panggung kebebasan dalam menampung aspirasi rakyat untuk diwujudkan oleh wakil rakyat yang mereka pilih," ungkapnya.
Ali menegaskan proses demokrasi di Indonesia terus mengalami penurunan secara substansial di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Kita seolah-olah sedang menjalankan demokrasi padahal output dari demokrasi itu sendiri adalah kesengsaraan untuk rakyat," jelasnya.
Ali menegaskan dengan segala dinamika yang terjadi hari ini ditubuh DPR, dimana DPR terus mempertontonkan keberpihakannya kepada kapitalis dan oligarki.
"Kita selalu actor intelektual dan pressure group terhadap kekuasaan harus mengambil sikap tegas dan memastikan DPR yang merupakan wakil rakyat khususnya di Kota Cilegon berkomiten terhadap kepentingan rakyat dan tidak bernegosiasi dengan kaapitalis," imbuhnya.
Ia melanjutkan memberikan tuntutan kepada dewan perwakilan rakyat yang baru dilantik agak tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta juga dituntut untuk menyelesaikan masalah pengangguran.
"Tidak akan melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menyelesaikan persoalan pengangguran dengan membuat produk hukum (Perda) dengan upaya memaksimalkan potensi industri di Kota Cilegon," pungkasnya. (Mdrs)