Cilegon, preessroom.co.id - Tim Kuasa hukum Robinsar-Fajar melaporkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Grogol atas dugaan tidak netral ke Bawaslu Kota Cilegon pada Kamis, 26 September 2024.
Irvan Abdillah tim Advokasi hukum Robinsar-Fajar mengatakan mendampingi warga kecamatan Grogol yang bernama pak Erwin Ardiansyah sebagai warga Cilegon.
"Beliau mengetahui lewat WA ada video dugaan oknum ASN yakni Camat Kecamatan Grogol yang berinisial JIS," ujarnya.
Ia juga menyampaikan oknum ASN diduga melakukan dorongan memilih kepada petahana untuk dua periode.
"Nah seharusnya sebagai ASN oknum Camat Grogol ini harus netral tidak boleh untuk memprovokasi yang termasuk para posyandu untuk memilih kader posyandu tertentu untuk memilih Paslon salah satu Paslon jadi harus netral," jelasnya.
Irvan menyampaikan mendampingi laporkan pak Erwin adalah laporan yang ketiga kali yang sebelumnya mendampingi warga yang melaporkan oknum lurah yang tidak netral.
"Kami laporkan mendampingi pak Erwin ini adalah laporan ketiga kali yang sebelumnya kami juga mendampingi warga yang melaporkan oknum Lurah Gerem lalu kemudian, yang kedua oknum Lurah Warnasari dan yang ini yang ketiga oknum Camat Grogol," ungkapnya.
Ia juga mengkhawatirkan banyak oknum ASN yang tidak netral yang belum diketahui dan menekankan serta meminta kepada pihak Bawaslu Inspektorat, Instansi Negara.
"Kami meminta Bawaslu lalu juga dari inspektorat dan juga instansi negara terkait harus bisa lebih menekankan ASN ini agar netral. Karena ketika ini dibiarkan tidak menutupi kemungkinan ada yang melakukan dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis," tambahnya.
Irvan menambahkan mempunyai bukti yang di lampirkan video diduga oknum ASN Camat Grogol.
"Dilaporan ini ada bukti yang di lampirkan yang pertama video berdurasi 2 menit 49 detik isinya terkait pidato oknum Camat Grogol yang berinisial JS," tutupnya. (Mdrs)