Cilegon - Salah satu perumahan Syariah yang berlokasi di Kota Cilegon Azzahra Residen diduga melakukan penipuan, perumahan syariah Azzahra Residen tersebut berokasi tepatnya di Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber.
Belasan warga yang menjadi korban dugaan penipuan perumahan bodong yang terjadi di Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber. Dengan adanya kejadian ini belasan korban melaporkan kasus dugaan penipuan perumahan Syariah Azzahra Residen tersebut ke pihak Kepolisian Polres Cilegon pada Senin, 9 September 2024 malam.
Para korban mengaku kembali melapor dan mendesak pelaku yakni inisial H dan SH suami istri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan uang ratusan juta yang sudah disetorkan untuk pembuatan rumah di Perumahan Azzahra Residence.
Pasalnya mereka sudah hampir 2 tahun warga tersebut belum memiliki rumah yang sudah dijanjikannya. Bahkan, saat dilakukan penagihan H dan SH diduga dibekingi salah satu Ormas dan juga anggota DPRD Kota Cilegon.
Tri Agung Laksono salah satu korban, mengaku pihaknya sudah pernah mendatangi kantor pemasaran PT Engga Karya Pratama pada bulan Mei 2024 lalu dan dijanjikan akan ada pengembalian. "Kita dijanjikan akan dikembalikan uang yang sudah kita setorkan, namun hingga 4 bulan saat dilakukan penagihan malah mendatangkan LSM untuk membekengi pelaku," tuturnya.
"Kami tagih lagi malah mendatangkan LSM," jelasnya pada Senin, 9 September 2024 malam.
Ia juga menyampaikan bahwa rumah yang ia beli mau lunas tetap rumah yang dijanjikan tidak ada.
"Soal tanah kavling Azzahra Residence, yang mangkrak saya mau lunas tapi rumah yang di janjikan tidak ada, tidak ada rumahnya. Dulu uang muka itu 50 juta, uang muka 50 juta ini dibayarkan pada 17 Maret 2022 saya nyicil perbulannya 7800 ribu, ini ada kwitansinya komplit, harga 1 rumah," jelas Tri.
Tri mengatakan uang sudah masuk nominal 186 juta dengan harga rumah awalnya 175 juta dengan tipe 3684, tetapi setelah ditunggu selama 2 tahun tidak ada bangunan, bangunan masih mangkrak.
"Saya sudah masuk nominal 186 juta harga rumah awalnya 175 juta tipe nya 3684 tapi setelah 2 tahun tidak ada bangunannya dan masih mangkrak," tegasnya.
Lanjut Tri, menyampaikan juga korban yang kena tipu sebanyak 35 orang dengan kerugian hampir 3 miliar lebih.
"Korbannya 35 orang dengan nominalnya hampir 3 miliaran lebih," tambahnya.
Tri dijanjikan dalam 1 tahun cicilan lunas bangunan sudah jadi tetapi rumah belum jadi dan malah mangkrak.
"Perjanjiannya sih setahun lah pokonya cicilan lunas bangunan sudah jadi tapi sampai sekarang juga belum jadi ataupun tidak terealisasi" imbuh Tri Agung Laksono.
Ia berharap dengan melaporkan ke Polres Cilegon dengan harapan uang kembali dan terus ganti rugi material.
"Keinginan saya uang bisa kembali, terus ganti rugi material saya sudah 2 tahun lebih," tutupnya. (Mdrs)