-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Cilegon Bantah Adanya TPPO di Hotel Swiss-Belexpress, 'Itu Hanya Tipiring'

Sabtu, Agustus 17, 2024 | Agustus 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T10:27:16Z
3 orang diamankan Polres Cilegon


Preessroom.co.id, Cilegon - Adanya penangkapan kepada tiga orang oleh Satuan Reskrim Polres Cilegon dilokasi Hotel Swiss-Belexpress yang terletak di Jl. SA. Tirtayasa, RT.02/RW.09, Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Cilegon.

Dalam penyampaiannya Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan menyampaikan bahwa benar adanya penangkapan kepada tiga orang dilokasi Hotel Swiss-Belexpress.

"Iya benar informasi tersebut, dan sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan, yang telah kita amankan itu tiga orang, dua orang Laki-laki, dan yang satu orang lagi perempuan", ungkap AKP Sigit.

AKP Sigit pun menambahkan pihak Reserse Kriminal Polres Cilegon Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekarang pihak Reserse Kriminal Polres Cilegon melalui Unit PPA sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut yaitu gelar perkara", ungkap AKP Sigit.

Kasi Humas Polres Cilegon pun menjelaskan dan memaparkan bahwa hasil dari pemeriksaa dan gelar perkara tidak terbukti adanya tindak pidana TPPO.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Reserse Kriminal Polres Cilegon, melalui Unit PPA itu tidak terbukti adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), soalnya itu belum terjadi eksekusi, antara inisial S dengan NF, walaupun sudah ada transaksi antara inisial NZ dengan inisial S", Jelas Sigit.

AKP Sigit menjelaskan dengan terjadinya transaksi antara NZ yang diduga mucikari dengan S yang diduga pelanggan itu tidak bisa menjadi acuan atau rujukan untuk dikatagorikan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

"Dengan hasil pemeriksaan Unit PPA NZ tidak memenuhi unsur TPPO soalnya didalam proses tersebut tidak memenuhi unsurnya, yaitu tidak ada pemaksaan, pengancaman, penyekapan ataupun anak dibawah umur, dan terkait kejadian ini masuknya kedalam 506, jadi NZ itu akan dikenakan sangsi tipiring (Tindak Pidana Ringan)", tegas AKP Sigit pada Jumat, (16/08/2024).

Sementara itu Wartawan Media Preessroom.co.id mencoba melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada pihak Hotel Swiss-Belexpress dengan adanya kejadian ini, sampai berita ini di publish pihak media preessroom.co.id belum juga mendapatkan statemen dari pihak Hotel Swiss-Belexpress. (Ldy) 

×
Berita Terbaru Update