Preessroom.co.id, Cilegon - Tindak kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Tidak hanya melanggar norma etika dan moral saja tindakan ini juga telah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, kepada ASN yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, termasuk tindakan seperti mengirim foto tak senonoh dan mengajak berhubungan badan.
Kekerasan seksual adalah sebuah bentuk tindakan yang sangat merusak dan merendahkan martabat seseorang. Menurut definisi yang telah ditetapkan dalam Undang-undang, kekerasan seksual mencakup segala bentuk tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Dalam hal tersebut pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang jelas mengenai perihal tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa dilakukan berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, sampai dengan pemecatan tidak dengan hormat.
Selain dengan adanya sanksi administratif, ASN yang melakukan kekerasan seksual juga akan dihadapkan pada proses hukum pidana yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi hukuman penjara dan/atau denda.
Dalam penjelasan diatas berbanding terbalik dengan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan secara regulasi diatur didalam PP 94 tahun 2024.
"Secara sangsi kepegawaian itu tergantung pelanggaran disiplinnya, dan dilakukan secara berjenjang oleh atasannya langsung dan seterusnya diatur secara jelas melalui PP 94 tahun 2024", ujar Joko melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, (21/08/2024).
Saat dikonfirmasi dengan jelas terkait regulasi yang disampaikan Joko Purwanto, wartawan preessroom.co.id mempertanyakan dengan tegas terkait regulasi 94 Tahun 2024.
"Oh iya maaf saya salah, maksud saya PP 94 Tahun 2021", klarifikasi Kepala BKPSDM Kota Cilegon melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Sementara itu, Lurah Kelurahaan Dringo Kecamatan Citangkil menyampaikan bentuk dari pada tanggung jawabnya selaku pimpinan dirinya memandatkan kepada Sekretaris Lurah untuk melakukan upaya komunikasi dengan pihak sekolah.
"Pada saat kejadian saya sudah memberikan mandat kepada pak Seklur untuk menyambangi pihak sekolah agar bisa mendapatkan informasi yang benar dari si korban yaitu RR selaku siswi SMK Swasta yang berada di wilayah Kota Cilegon, dan alhamdulillahnya pihak sekolah menerima itikad baik dari kami selaku perwakilan dari pak Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahaan Dringo yaitu Pak Nikmatullah", ujar lurah Ubay saat disambangi ke kantor kelurahaan Dringo pada Rabu, (21/08/2024).
Ditempat yang bersamaan Yusuf selaku Seklur Dringo menyampaikan bahwa dirinya sudah menyarankan agar Nikmatullah segera meminta maaf kepada keluarga siswi tersebut.
"Pada saat tanggal 16 Agustus 2024 kemaren, setelah saya menyambangi pihak sekolah, dan sayapun menyarankan kepada pak Nikmatullah agar segera menyambangi keluarga siswi tersebut untuk meminta maaf, agar kasus ini tidak melebar luas kemana-mana," ujarnya.
"Berhubung kata pak Nikmatullah nya orang tua dari siswi tersebut tidak ada dirumah maka belum bisa menemui kedua orang tua dari siswi itu, dan yang saya tahu sampai sekarang pak Nikmat belum ketemu dengan orang tua dari siswi yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pak Nikmat", jelas Yusuf.
Sementara itu Camat Citangkil Ikhlasinnufus belum bisa dikonfirmasi dikarenakan dirinya masih memiliki kegiatan diluar kantor.
"Maaf nanti saja lewat telepon soalnya saya saat ini sedang takziah", jelas singkat Camat Citangkil melalui pesan singkat WhatsApp. (Ldy)