-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hendak Balap Liar, Polres Bintan Amankan 4 Sepeda Motor dan 3 Pelajar

Minggu, Juli 07, 2024 | Juli 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-07T13:01:46Z


Preessroom.co.id  Bintan, Kepri – Komitmen Polres Bintan dalam memberantas aksi balap liar dan gangguan Kamtibmas lainnya yang ada di wilayah hukumnya terus melakukan patroli gabungan personel Polres Bintan dan Polsek jajaran.

Dalam setiap kegiatan Jumat Curhat selalu adanya keluhan masyarakat yang menyampaikan kepada Polri bahwa sering adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah kelompok pada Tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Polsek Masing-masing, demikian juga saat pertemuan Kapolsek Bintan Utara dengan para tokoh masyarakat juga menyampaikan perihal balap liar, sehingga Polres Bintan dan Polsek jajaran mengintensifkan pencegahan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, MM membenarkan melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, SH mengatakan bahwa personel gabungan telah mengamankan sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balap liar.

"Personel gabungan pada Sabtu malam telah mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam, lebih mirisnya lagi dari ke 8 remaja tersebut 3 orang masih pelajar," ujarnya.

“Iya benar, tadi malam kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah jalan raya Busung pada dini hari tadi”, kata Kapolsek Bintan Utara pada Minggu, (07/07/2024).

Lanjut AKP Monang P Silalahi, SH mengatakan bahwa adanya aksi balap liar tersebut diketahui dari masyarakat yang melaporkan kepadanya.

“Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan, selanjutkan kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya”, terang AKP Monang.

Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar tersebut dilaksanakan personel Polres Bintan Polsek Bintan Utara datang dari 2 arah jalan yang berbeda, untuk personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.

“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan”, jelas Kapolsek.

“Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara serta selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan”, ungkap AKP Monang.

Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan seperti STNK dan Pajak kendaraan, bahwa dari yang diamankan terdapat 3 orang pelajar.

“Setelah kami data, dari 8 orang tersebut 3 orang masih pelajar”, kata AKP Monang P Silalahi.

Kapolsek Bintan Utara menjelaskan bahwa saat ini anak-anak sekolah sedang liburan, kami mengingatkan kepada orang tua maupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi Balap liar.

“Khususnya kepada anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada Sekolahnya Masing-masing sebagai bahan penilaian bagi Guru dan Kepala Sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah”, ungkap Kapolsek.

“Balap liar salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nyawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya”, tutup AKP Monang P Silalahi, S.H.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khfandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.

“Sepeda Motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan sepeda motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 hari sampai 30 hari”, kata Kasat Lantas.

“Sepeda Motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran Tilang di Bank, sedangkan sepeda motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari”, tegas kasat lantas.

“Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)”, tutup AKP Khafandi. (Dfd)

×
Berita Terbaru Update