-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tidak Transparan PPDB SMAN di Kota Cilegon Propinsi Banten, Diduga Syarat Kepentingan

Kamis, Juni 27, 2024 | Juni 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-27T14:43:38Z

 


Cilegon - Proses PPDB Provinsi Banten, Tingkat Provinsi Banten, khusunya di Sekolah SMAN di Kota Cilegon menuai protes dari orang tua siswa, terutama proses penerimaan Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan orang tua.

Pasalnya dalam jalur tersebut, banyak siswa yang di anggap memenuhi syarat akan tetapi tidak di terima.

Seperti diungkap, salah seorang wali murid, yang tidak dapat mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua, akan tetapi tidak lulus 

"Kita mencoba mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua, ini saya aneh kok bisa tidak lulus, apa karena orang tuanya bekerja pada perusahan swasta, sehingga sekolah tidak meluluskan," katanya.

Orang tua lain, mengaku tidak lulus dalam jalur afirmasi, dan ia menjelaskan bahwa ia penerima manfaat dari pemerintah Kota Cilegon Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Saya warga tidak mampu, dan masuk data penerima manfaat DTKS Kota Cilegon, akan tetapi tidak lulus, saat masuk sekolah SMAN," katanya

Ditempat berbeda, salah seorang warga, meminta agar pihak Dindik Provinsi Banten, dapat melakukan audit kesekolah, dan di buka secara transparan.

"Kita khawatir adanya manufulasi data dalam proses PPDB terutama jalur afirmasi, dan perpindahan orang tua, untuk itu saya meminta agar Dindik dan pihak terkait dapat melakukan audit secara transparan," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke sekolah, salah satu panitia bagian penerima pengaduan PPDB SMAN 2 KS, Wiwin Hastuti, Kepada wartawan, seakan tidak mengerti jalur - jalur pada PPDB.

"Saya suka lupa nama - nama jalur PPDB," jelasnya.

Lebih lanjut, Wiwin mengaku, bawa untuk perpindahan orang tua, tidak berlaku untuk pekerja swasta, dan jalur Afremasi diutamakan pada penerima bantuan dari pusat.

"Setahu saya untuk perpindahan orang tua, lebih mengutamakan, PNS, TNI Polri, BUMN, dan tidak berlaku untuk swasta, sementara untuk Afremasi hanya yang terdaftar dapat bantuan pusat," jelasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update