-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gelapkan 8 Milyar Dana Perusahaan di Bintan, Akhirnya Pelaku Tertangkap di Galang Kota Batam

Rabu, Juni 19, 2024 | Juni 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-19T14:41:46Z


Preessroom.co.id. Bintan, Kepri  – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46), yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan yang telah merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan, penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, MM membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, bahwa personil Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka S (46) karena diduga telah melakukan Penggelapan dana Perusahaan.

“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar”, kata Kasat Reskrim pada Rabu, (19/6/2024).

AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022”, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok atau rumah kebun yang terletak di jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam”, terang Kasat Reskrim.

“Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, tutup AKP Marganda.(Dft)

×
Berita Terbaru Update