close

*

Viral Pencurian Pakaian Dalam Wanita, Polsek Cilegon Polres Cilegon Amankan Pelaku -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Pencurian Pakaian Dalam Wanita, Polsek Cilegon Polres Cilegon Amankan Pelaku

Tuesday, May 28, 2024 | May 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T09:38:59Z


Cilegon - Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon telah berhasil mengamankan satu orang laki laki terkait viralnya video seseorang yang mencuri pakaian dalam wanita yang terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 jam 14.30 Wib di Perumahan BCA Blok D  Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Agustian menjelaskan pada saat press conference yang dilaksanakan di halaman Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten

"Terkait ada viralnya video seseorang yang mencuri pakaian dalam wanita. Video pencurian tersebut tersebar melalui media sosial, yang diunggah oleh akun berita online yaitu BCO (Berita Cilegon Online) menayangkan CCTV yang merekam proses pencurian pakaian dalam oleh orang yang tidak dikenal," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon dipimpin IPTU Wahyudin dan mendapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku pencurian tersebut, kemudian pada Kamis, 23 Mei 2024 jam 10.30 Wib, Personil Polsek Cilegon Polres Cilegon bersama dengan Bhabinkamtibas kelurahan Bagendung Bripka Aris, pihak kelurahan dan tokoh masyarakat menuju rumah terduga pelaku di daerah Kampung Calincing Kelurahan Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang," jelas Kapolsek Cilegon. 

Lanjut AKP Agustian, pada saat itu dilaksanakan koordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku, untuk memastikan bahwa rumah tersebut merupakan tempat tinggal terduga pelaku.

"Bersama dengan pegawai kelurahan dan Tomas Bagendung, selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cilegon untuk melakukan klarifikasi terkait viralnya video pencurian pakaian dalam wanita tersebut yang menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat," tuturnya.

"Kami dari Polsek berupaya memanggil korban dan untuk mengklarifikasi atau dipertemukan dengan diduga pelaku, namun korban meminta tidak akan memproses secara hukum dan dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan tersebut," imbuhnya. 

"Pihak korban sepakat untuk memaafkan perbuatan terduga pelaku SK (33) yang telah mengambil pakaian dalam miliknya, dan terduga pelaku berjanji untuk tidak mengulangi atas perbuatannya tersebut," tambahnya.

Yang menjadi korban kejadian tersebut MI (28)Perum. BCA Blok D Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon. Sedangkan untuk pelaku SK (33) warga Kampung Calincing Kelurahan Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan kejadian tindak pidana atau menganggap ketertiban masyarakat segera melaporkan ke pihak Polsek terdekat atau melalui call center layanan Kepolisian 110 Polres Cilegon Polda Banten." tutup AKP Agustian.

×
Berita Terbaru Update