close

*

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan TSK dan Sabu 2.154,86 Gram -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan TSK dan Sabu 2.154,86 Gram

Tuesday, May 21, 2024 | May 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T02:25:24Z


Cilegon  - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Selasa 30 April 2024 sekira Jam 02.00 Wib di hotel  Jakarta Mangga Dua Square Jl. Gunung. Sahari No.1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Prov DKI Jakarta berhasil mengamankan para pelaku pengedar sabu.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael  Kharisma Tandayu pada saat press conference mengatakan bahwa berawal dari penangkapan terhadap tersangka SN pada Jumat 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib di sebuah bengkel sepeda motor tepatnya di Lingkungan Cigading Rt/Rw 001/001 Kelurahan Tegal ratu Kecamatan Ciwandan Kota. Cilegon Prov. Banten terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,27 gram.

"Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan terkait jaringan Tersangka SN. Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil memprofiling bahwa terkait jaringan tersebut masuk kedalam jaringan Medan - Padang - Jakarta- Cilegon," ujarnya pada Selasa, (21/052024).

"Selanjutnya pada Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib di hotel hotel  Jakarta  Mangga Dua Square Jl. Gn. Sahari No.1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Prov DKI Jakarta telah diamankan Saudara FR (46), Saudara SA,(37) dan Saudara. FA (36) didapati barang bukti berupa 4 ( empat ) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,16 gram, yang Dimana masih ada lagi barang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang di simpan oleh Saudara FR (46) di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang untuk diperjual belikan di daerah Jakarta dan Banten," jelas Michael  Kharisma.

"Mengetahui informasi tersebut kemudian Sat Res Narkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan perkara menuju tempat penyimpanan barang diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan oleh Saudara FR di dalam kamar tempat tinggal Saudara FR di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, didapati 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.145,7 gram, 1 ( Satu ) Unit Timbangan digital berwarna putih dan 2 ( Dua ) Bungkus Plastik Berwarna Hijau Bertulisakan QING SHANG," tuturnya.

Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkotika diduga jenis sabu sabu yang marak terjadi di daerah kota cilegon melakukan pengejaran terhadap Tersangka guna mengungkap jaringan narkotika tersebut dengan berbekal Informasi dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan dengan dibantu ahli ITE

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 (Dua Belas) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.154,86 GRAM. 3 ( Tiga ) Buah Celana Panjang, 3 ( Tiga ) Pasang Sepatu. 1 ( Satu ) Buah tas Berwarna Coklat. 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Samsung Berwarna Putih, 1 ( Satu ) Unit handphone Merk Iphone Berwarna Hitam, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo Berwarna Putih Metalik, 2 ( Dua ) Buah Kunci Kamar, 1 ( Satu ) Unit Timbangan digital berwarna putih, 1 (Satu) Buah Tas berwarna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia Berwarna Biru dan 2 ( Dua ) Bungkus Plastik Berwarna Hijau Bertulisakan QING SHANG.

"Kita juga berhasi.mengamankan para pelaku FR (46) warga Koto Tangah, Kota Padang, Prov. Sumatra Barat, SA (37)  warga Kecamatan. Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh  dan pelaku FA (36) warga Kecamatan. Koto Tangah, Kota Padang, Prov. Sumatra Barat," tegas Kasat Narkoba.


Modus operandi peredaran 

"Untuk modus operandi peredarannya, pada saat pengambilan barang di daerah Kota medan dan tanjung balai Prov Sumatera utara menggunakan via darat (kendaraan mobil) kemudian sebagian paket di taruh 1 Kg di daerah Aek Kanopan Prov Sumatera utara sebagian nya dibawa ke daerah Padang Provinsi Sumatera Barat tempat tinggal Saudara  FR," terangnya.

"Selanjutnya FR memecah menjadi 9 (sembilan) paket plastik diduga narkokita jenis sabu sabu untuk menuju daerah ibu kota Jakarta dengan menggunakan jalur udara (pesawat). Oleh pelaku FR, SA dan FA dimasukan kedalam celana,ke dalam Sepatu Masing masing tersangka selanjutnya di daerah ibu kota Jakarta Sdr FR menaruh paket yang sebelumnya telah di pecah sesuai pesanan pembeli, 


"Kemudian Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan pelaku Sdr FR , Sdr SA dan Sdr FA dan langsung melakukan introgerasi kepada para pelaku selanjutnya Sdr FR memberikan keterangan bahwa masih ada barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu yang masih disimpan di tempat tinggal Saudara FR pada saat dilakukan pengecekan terhadap tempat tinggal Sdr FR ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2.145,7 gram selanjutnya para pelaku serta barang bukti diduga  narkotika jenis sabu sabu ditotal keseluruhannya menjadi 2.154,86 gram dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update