close

*

Cegah Tindak Pidana Korupsi, 33 OPD dan 3 BUMD di Kota Cilegon Teken MoU Dengan Kejari -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Tindak Pidana Korupsi, 33 OPD dan 3 BUMD di Kota Cilegon Teken MoU Dengan Kejari

Wednesday, May 15, 2024 | May 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T15:05:37Z


Cilegon – Sebanyak 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Bank Jawabarat-Banten (BJB) Cabang Cilegon melakukan penandatanganan nota perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, Rabu 15 Mei 2024. Kegiatan yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon itu merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus meminimalisir Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Kota Cilegon. 

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kerjasama dengan Kejari yang melibatkan seluruh OPD di Kota Cilegon. “Biasanya penandatanganan kerjasama hanya melibatkan kepala daerah (Wali Kota-red) dan Kejari saja, namun hari ini saya sangat mengapresiasi karena kerjasama dilakukan langsung dengan OPD terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Helldy pada Rab, 15 Mei 2024.

Menurut Helldy, kerjasama tersebut merupakan langkah untuk meminimalisir terjadinya kasus tindak pidana korupsi disetiap OPD. “Semua instansi yang menjalin kerjasama ini akan diawasi dan dikontrol oleh Kejari, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kasus tindak korupsi di Kota Cilegon,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan secara maksimal kepada OPD yang dianggap rawan terhadap tindak pidana korupsi. “Kerjasama ini bersifat pendampingan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh OPD akan kita awasi atau dampingi, khususnya untuk OPD yang rawan terhadap korupsi,” terangnya.

Dikatakan Diana, dengan kerjasama tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota yang bebas dari korupsi. “Kedepan, kita akan tindaklanjuti kerjasama ini dengan kegiatan yang lebih konkrit seperti permohonan pendampingan dan permohonan bantuan hukum. Semoga dengan kerjasama ini tidak ada lagi OPD yang menyeleweng, sehingga Kota Cilegon bisa menjadi kota yang bebas dari korupsi,” katanya. (*)

×
Berita Terbaru Update