-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanpa Resep Dokter, Obat Daftar K di Kota Cilegon Diduga Bebas Dijual

3/23/2024 | 3/23/2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-23T16:59:15Z


Cilegon – Obat keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K di tengah menyentuh garis tepi dalam lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam.

Sebagai informasi tambahan dikutip dari Hukum Online.Com, untuk obat yang dapat diserahkan tanpa resep obat dari dokter, Pasal 2 Permenkes 919/1993 mengatur obat tersebut harus memenuhi kriteria:[7]

Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.

Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.



Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.

Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya untuk dapat membeli obat keras, maka harus dibutuhkan resep obat dari dokter.

Berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di beberapa apotik yang berada di daerah Kota Cilegon dan Serang, yang dimana dari informasi yang team preessroom.co.id telusuri ada beberapa apotik yang menjual obat keras tanpa resep dokter.

Menurut informasi yang kami himpun adanya penjualan obat keras tanpa resep dari dokter sangat mudah didapatkan dibeberapa apotik yang berada di wilayah Kota Cilegon dan Serang.

"Saya beli obat Keterolac Tromeamol injeksi tanpa resep dokter sangat dengan mudah, padahal yang saya tau itu jenis obat keras, soalnya obat itu adalah obat penahan rasa nyeri", menurut salah satu masyarakat Kota Cilegon yang enggan disebut namanya Sabtu, (22/03/2024).

Ia pun menambahkan jika pembelian obat yang dimaksud tidak semua apotik bisa dibeli dengan mudah tanpa resep dokter atau bukan orang yang berprofesi tenaga medis.

"Iya enggak semua di apotik Cilegon dilayani obat jenis itu mba, ada beberapa apotik juga yang menolak menjual jenis obat itu tanpa adanya resep dokter, apalagi kalau yang belinya bukan tenaga medis lebih sulit lagi, soalnya yang saya tahu jenis obat keras yang injeksi itu hanya boleh dijual bebas untuk pihak tenaga medis, kalau masyarakat kaya kita mah sulit mba, tetapi ada juga di beberapa apotik di Cilegon bebas menjual obat tersebut tanpa resep dokter kepada masyarakat yang bukan berprofesi tenaga media", tegasnya.

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Sementara itu Kabid SDMK dan Farmalkes pada Dinkes Cilegon, Ratu Robiatul Alawiyah yang sering akrab dipanggil dr Elin menjelaskan bahwa, "Terkait peredaran obat keras dijual bebas khususnya di Kota Cilegon, Dinkes Kota Cilegon telah melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran obat di beberapa apotek, namun pengawasan akan lebih optimal bila dilakukan bersama-sama antara pemerintah, produsen dan konsumen".

"Bila masyarakat menemukan adanya obat keras dijual bebas dan yang diduga melakukan pelayanan ilegal (tanpa resep) masyarakat boleh langsung melaporkan secara tertulis melalui BBPOM dan Dinkes yang ada di wilayah tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti.," ujarnya melalui pesan WhatsAppnya Sabtu, (22/03).

"Terkait dengan obat keras dijual bebas, ada beberapa obat keras yang bisa diserahkan tanpa resep dokter sesuai dengan DOWA (daftar obat wajib apotek)," jelas Elin.

"Tim kami akan datang ke apotek-apotek melihat, mengecek penjualan dan peredaran obat serta penggunaan resep. Kami juga melakukan pembinaan bersama dengan Tim BBPOM," tutupnya.

Pada saat dipertanyakan jenis obat yang dimaksud (Keterolac Tromeamol injeksi) itu masuk ke dalam golongan jenis obat Dowa apa bukan dr Elin tidak memberikan komentar, sampai berita ini ditayangkan.(Ld/red)

×
Berita Terbaru Update