Cilegon - Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan penyelidikan dalam kasus penusukan yang terjadi di kontrakkan Jalan Sumedang No.39 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon pada Kamis, (22/02/24).
Kapolres Cilegon Polda Banten melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Choirul Anam membenarkan bahwa telah terjadi kasus penganiayaan (penusukan) oleh orang Tidak dikenal kepada seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijit.
"Kronologis kejadian penusukan ini pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wib, telah datang seorang Laki-laki yang mengaku bernama (FR) ke kontrakan korban yang beralamat di jalan Sumedang no 39 Bendungan Kecamatan Cilegon kota Cilegon," ujarnya.
"Sebelumnya pelaku ini sudah pernah minta pijit kepada korban, akan tetapi korban tidak mengenalnya begitu dekat," jelas Kapolsek saat diwawancarai pada (23/022024).
"Setelah korban memijit FR (diduga pelaku). ternyata pelaku hendak memiliki perhiasan korban dengan cara memaksa korban untuk menyerahkan perhiasan tersebut kepada pelaku, sehingga korban melawan dan pelaku kemudian menusukkan pisau yang dibawa oleh pelaku kepada korban dibagian perut sebelah kanan," tutur Kapolsek Cilegon.
"Ketika korban sudah tidak berdaya pelaku berhasil mengambil perhiasan kalung, gelang dan cincin, kemudian pelaku melarikan diri," terangnya.
"Selanjutnya keluarga korban langsung melaporkan dengan adanya kejadian tersebut ke pihak Polsek, mendapati laporan dari anak Korban selanjutnya Pawas (perwira pengawas) KSPK Piket Reskrim langsung mendatangi TKP dan korban segera dibawa kerumah Sakit Sundari untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
"Korban Neni (46) adalah warga Komp BBS II Jln Flamboyan Raya nomor 66 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, dan untuk saat ini korban masih dilakukan perawatan di RS Sundari," ungkapnya.
"Dari hasil keterangan keluarga korban perhiasan yang dibawa ternyata hanya imitasi." katanya.
"Kami menegaskan untuk FR (pelaku) penganiayaan segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, apabila tidak menyerahkan diri pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur. Dimohon kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penganiayaan (penusukan) segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui call center layanan Kepolisian 110 Polres Cilegon Polda Banten." tutupnya.