-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hari Pers Nasional, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pentingnya Penataan Akses dalam Reforma Agraria

Rabu, Februari 21, 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T01:11:38Z


Jakarta – Untuk mendorong percepatan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi pada subjek Reforma Agraria. Tujuannya, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada pemanfaatan tanah. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan dalam Sosialisasi Kebijakan Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang tentang Reforma Agraria, pada Selasa (20/02/2024).

Dalu Agung Darmawan mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan memberikan pendampingan hingga berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. “Kalau kita tidak dampingi, masyarakat akan bingung dengan tanahnya yang sudah tersertifikat. Saat mereka terdesak dengan kebutuhan, akhirnya tanahnya dijual. Maka kita berikan sertifikat, minimal 10 tahun baru bisa dijual, agar masyarakat betul-betul bisa memanfaatkan sertifikat untuk perekonomian,” tuturnya di Putri Duyung Resort, Jakarta.

Menurutnya, penataan akses dapat dilakukan dengan membentuk kelembagaan seperti koperasi. Selain itu, dilakukan dengan kolaborasi bersama stakeholders yang ada di bidang ekonomi. “Banyak contoh-contoh pemberdayaan masyarakat berbasis tanah sudah muncul di berbagai daerah, sehingga masyarakat ketika dia memproduksi sesuatu (memiliki UMKM, red), dibantu _packaging_ dan memasarkannya,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Adapun pada kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional ini, Dalu Agung Darmawan memaparkan capaian penataan aset Reforma Agraria yang memiliki target 9 juta hektare. Target tersebut meliputi yang berasal dari tanah transmigrasi sebesar 24,77%; Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini mencapai 261%; serta Redistribusi Tanah yang bersumber dari eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lainnya sebesar 358%; serta bersumber dari pelepasan kawasan hutan sebesar 9,2%.

“Pada bulan Oktober, Pak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria karena kita punya target dari RPJMN ada 9 juta hektare. Di luar target juga banyak objek-objek Reforma Agraria yang harus kita tangani. Dengan data tadi, menjadi ikhtiar kami, menjadi tantangan kami untuk menyelesaikan tanah transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan,” pungkas Direktur Jenderal Penataan Agraria.

Tak hanya Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN juga mensosialisasikan sertifikasi aset kepada para peserta kegiatan rangkaian Hari Pers Nasional. Pada Minggu (18/02/2024), Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan juga menjelaskan pentingnya status badan hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai subjek hak yang bisa diberikan hak atas tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry C. Bangun mengungkapkan, PWI membuka pintu bagi Kementerian ATR/BPN dalam menyebarluaskan program-program yang dilaksanakan. “Saya sering menyaksikan Pak Hadi Tjahjanto memberikan sertifikat dari desa ke desa. Dan kita menyaksikan wajah-wajah gembira dari masyarakat karena di tangan mereka ada sertifikat. Ekspose hal-hal seperti ini sangat penting untuk mematahkan bahwa pengurusan sertifikat tanah itu susah,” paparnya.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya. Kegiatan sosialisasi ini dimoderatori oleh Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, Agnes Irwanti serta diikuti para anggota PWI dari seluruh Indonesia. (**)

×
Berita Terbaru Update