close

*

Tim Elang Satuan Resnarkoba Polres Bintan Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Elang Satuan Resnarkoba Polres Bintan Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Saturday, December 02, 2023 | December 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-03T23:57:35Z


Preessroom.co.id, Bintan Kepri – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D.B (26) warga Tanjung Pinang yang didapati sedang mengedarkan narkoba jenis sabu, penangkapan tersebut di sebuah warung kopi yang terletak di Kampung Kolam Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Jumat, (24/11/2023).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, SH., HM diruang kerjanya Sabtu (02/12/2023).

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disebuah kedai kopi di wilayah Kijang.

"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan rapi dengan memastikan pelaku berdasarkan informasi yang didapat," ujarnya.

"Sekitar pukul 22.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang orang laki laki yang mengaku bernama DB di sebuah warung kopi yang sedang menunggu seseorang sebagai pembeli narkoba jenis Sabu-sabu," ungkapnya.

“Tak mau kehilangan buruannya tim Elang Bintan  langsung mengamankan tersangka DB di warung tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh pemilik warung kopi,” jelas Kasatres Narkoba.

“Saat pengeledahan ditemukan barang berupa 6Paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang mana 3 Paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di bagian pinggang di bawah perut dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas slempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka, juga ditemukan 1 bundel pastik bening”, tambahnya.

Lanjut Kasat Narkoba, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, selanjutnya tim mengembangkannya dengan menuju tempat tinggal tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dirumah tersangka ditemukan barang berupa 1 Unit timbangan digital warna silver yang ditemukan di atas lemari, dengan demikian kami mendapat petunjuk bahwa tersangka DB sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dan kasus ini masih terus kami kembangkan”, sambung Iptu Sofyan.

"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Bintan, tutup Kasatres Narkoba. (DFT)

×
Berita Terbaru Update