close

*

Dalam 30 Menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Pembunuhan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dalam 30 Menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Pembunuhan

Thursday, December 14, 2023 | December 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-14T12:22:42Z


Cilegon -  Hanya butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam  20.20 Wib bertempat di Lapak Tambal Ban jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan RT 03 RW 06 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus pembunuhan kepada korban AAA (48 ) warga Palembang Sumatra Selatan  yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

"Kejadian pembunuhan ini yang terjadi pada Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam  20.20 Wib bertempat di Lapak tambal ban jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan RT 03 RW 06 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon," ujarnya.

"Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri VZAM (24) yang terjadi di lapak Tambal Ban jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Menurut saksi bernama Irul (34) melihat ada seorang Laki-laki yang diketahui identitasnya  bernama VZAM (24) dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman warga Lingkungan Curug Grotan kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya.

"Selanjutnya pelaku VZAM (24) sempat mengucapkan, "jangankan kalian, istri saya aja saya bunuh", mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZAM (24) bekerja," ungkap Kapolsek.

"Sekitar 21.00 Wib Frengky tiba di lokasi lapak ban tempat pelaku bekerja dan bersama warga mengecek  dan membuka pintu lapak tambal ban tersebut diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal Dunia  di atas bale kayu," jelasnya. 

Lanjut Kapolsek Cibeber, selanjutnya saksi Irul langsung menghubungi Personil Piket Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten Sekitar 21.20 Wib Personil Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian, mengamankan pelaku dan barang bukti serta mengamankan TKP. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke mako polsek Cibeber," tutur Atep.

"Dalam kasus ini pelaku VZAM (24) melanggar pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.

×
Berita Terbaru Update