close

*

Kurun Waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pelaku Cabul -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurun Waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pelaku Cabul

Saturday, November 04, 2023 | November 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-05T02:29:40Z

Cilegon - Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pencabulan terhadap korban saudari Melati (12) terjadi pada hari Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib di rumah yang ada di lingkungan Sawah Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon. 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo melalui Kasat Reskrim Syamsul bahri menjelaskan bahwa  pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib. Pada saat itu Ssudara FN (54) mendatangi rumah korban saudari Melati (12)  dan beralasan meminjam pisau setalah itu pelaku pergi tidak lama kemudian korban yang baru pulang sekolah dan korban langsung istirahat tiduran di ruang TV.



"Pada saat jam 14.00 Wib Terlapor datang kembali ke rumah korban saudari Melati (12)  dengan alasan ingin mengembalikan pisau yang di pinjam pelaku FN (54), pada Saat pelaku FN (54) dengan sengaja masuk kedalam rumah dan melihat Melati (12) yang sedang tiduran di ruangan TV," ujar Syamsul saat dikonfirmasi pada Sabtu (04/11/2023).

"Seletah pelaku FN (54) Menyimpan pisau lalu pelaku menghampir (mendekati) korban Melati (12) yang sedang tiduran dan pelaku FN (54) langsung melakukan pencabulan terhadap korban daudari Melati Sontak korban langsung kaget dan berteriak," jelasnya.

"Kemudian pelaku FN (54) langsung memaksa korban saudari Melati untuk melakukan pencabulan, korban melati mencoba menolak dan memberontak dengan cara korban mendorong pelaku FN (54) hingga terjatuh," tuturnya.

"Setelah itu pelaku FN mencoba ingin keluar karena takut korban berteriak akan tetapi korban tidak berteriak, kemudian pelaku kembali masuk dan mengejar korban yang lari kearah dapur, pada saat di dapur korban terpojok dan pelaku FN Kembali memaksa korban melakukan  pencabulan," jelas Kasat.

"Namun korban berusaha berteriak gak mau, dan teriakannya terdengar oleh ibu korban yang kebetulan sedang ada di kamar mandi, dan pada saat pelaku FN mendengar ada suara ibunya korban pelaku langsung melarikan diri," tambahnya.

"Atas kejadian itu korban Melati merasa teruma dan ketakutan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk diproses secara hukum," tuturnya.

"Pelaku FN melakukan tindak Pidana oersetubuhan dan atau cabul  terhadap anak di bawah umur yang di maksud, pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tutup AKP Syamsul bahri Selaku Kasat Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten.

×
Berita Terbaru Update