-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurang dari 24 Jam, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Amankan Pelaku Curanmor

Kamis, November 02, 2023 | November 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-02T13:27:07Z


Cilegon - Kurang dari 24 jam Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Royal Krakatau Kebon Dalem Kelurahan Purwakarta Kecamatan Purwakarta  Kota Cilegon pada Kamis, (02/11/23).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofian menjelaskan pada saat Press conference awal mula kejadian pada hari Jumat 27 Oktober 2023 sekitar jam 12.30 Wib, Nanang (Korban) ketika selesai melaksanakan ibadah shalat Jumat mendapati kendaraan bermotor miliknya merk Kawasaki Ninja RR 150 cc nopol A 6861 SM, noka MH4KR150KAKP37499, nosin KR150KEP37596 Tahun 2010 warna hitam sudah tidak berada di tempat parkiran.

Aksi pencurian ini yang dilakukan oleh pelaku AH (30) warga kampung Cidemang Unyur Kecamatan Serang Kota Serang

"Melihat kendaraanya tidak ada di tempat selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Danru Security Imanudin dan langsung mengecek CCTV, dari rekaman CCTV terdapat diduga pelaku masuk ke hotel Royal Krakatau pada jam 11.50 Wib menggunakan kendaraan listrik berwarna putih Nopol A 6862 DE," ujarnya.

"Pelaku menggunakan jaket merah dan menggunakan helm full face serta menggunakan masker, kemudian pelaku memarkirkan kendaraannya di parkiran dekat tower belakang," jelasnya.

"Tiga hari sebelumnya pelapor merasa kehilangan kunci kontak asli di area parkir Hotel The Royal Krakatau pada saat sedang bekerja sebagai house keeping di hotel The Royal Krakatau selanjutnya ada karyawan hotel yang menemukan kunci kontak tersebut, karyawan tersebut menanyakan kepada pelaku dan oleh pelaku diakui bahwa kunci kontak itu miliknya saat itu pelaku sedang bekerja sebagai teknisi untuk menyiapkan perangkat  zoom meeting untuk rapat kerja di The Royal Krakatau," tutur Iwan.

"Selanjutnya pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, terduga pelaku masuk ke parkiran hotel The Royale Krakatau kemudian melepaskan jaketnya dan menaruhnya di box motor listriknya, pelaku berjalan menuju arah kendaraan korban. Selanjutnya terduga pelaku membawa kendaraan motor keluar hotel The Royal Krakatau sekitar jam 11.58 Wib," tambah Kapolsek.

"Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung menghubungi Polsek Purwakarta dan untuk membuat laporan Polisi," imbuhnya. 

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan di TKP adanya kejadian tersebut Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofian, SE, MM dan Kanit Reskrim Polsek Purwakarta IPDA Januar Alihamzah, SH, MH  bersama personil polsek Purwakarta bergerak cepat menuju Kota Serang. 

"Pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 Wib pelaku beserta Barang Bukti Ranmor Ninja RR nopol A 6861 SM, noka MH4KR150KAKP37499, nosin KR150KEP37596 Tahun 2010 warna hitam berhasil kami amankan tepatnya di depan Perumahan Citraland Puri Ciracas Kota Serang dan selanjutnya pelaku dan barang bukti kita dibawa menuju Mapolsek Purwakarta," tegas Kapolsek Purwakarta.

"Korban atas nama Nanang (46) warga Palas Bendungan Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, mengalami kerugian Rp.25.000,000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)," ungkapnya

"Kini barang bukti yang berhasil kita sita 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja nopol A 6861 SM warna hitam tahun 2010 1 buah BPKB kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja novolt A 6861 SM warna hitam tahun 2010, 1(satu) lembar STNK kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja No Pol A 6861 SM warna hitam tahun 2010 1 (satu) unit sepeda motor merk Yadea T9 warna putih milik pelaku, 1(satu) buah helm jenis full face merk KYT warna hitam biru, 1 (satu) buah jaket warna merah maroon milik pelaku, 1(satu) buah kaos warna hitam milik pelaku," tuturnya.

"Atas kejadian tersebut pelaku AH (30) warga kota serang melanggar Pasal 362 KUHP diancam hukuman selama 5 tahun penjara." tutup IPTU Iwan Sofiyan Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten.

×
Berita Terbaru Update