Cilegon - Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bobol rumah (counter) kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berbagai merek yang terjadi di lingkungan Pasar Bunder kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta.
Pada saat press conference yang dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023 IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan bahwa terjadi pencurian pada hari Selasa tanggal 26 september 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di Ruko milik Salimudin.
"Salimudin setelah bangun tidur langsung turun ke lantai 1 dimana dijadikan sebagai counter HP mendapati etalase dalam keadaan terbuka, mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek yang berjumlah sebanyak 24 buah milik Salimudin telah hilang, setelah melakukan pengecekan diduga pelaku masuk melalui pintu dari lantai 2 dengan cara menjebol kunci pintu." jelas Iwan.
"Atas kejadian tersebut piket unit Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tindak pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, bobol rumah/counter kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berbagai merek di Lingkungan Pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta," ujarnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan diamankan 2 orang laki - laki diduga pelaku pencurian di rumah kontrakannya yang beralamat Linkungan Kalibaru Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 buah handphone berbagai merek, dan untuk 6 (delapan) sudah.dijual kepada orang yang tidak dikenal," tutur Iwan.
Lanjut Kapolsek Purwakarta, kedua pelaku pencurian yang berhasil kita amankan MH (17 ) Linkungan Jeruk Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan RCD (16) Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
"Untuk barang bukti sarana yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS,1 (satu) buah BPKB Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS dan 1 (satu) tas ransel warna merah milik Pelaku,1 (satu) buah Sweater warna abi abu motif loreng hitam,18 (delapan belas) HP berbagai merek. Atas kejadian tersebut korban Salimudin mengalami total kerugian Rp 30.000,000,-(tiga puluh juta rupiah)," ungkapnya.
"Untuk kedua (2) pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." tutup IPTU Iwan Sofiyan selaku Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten.