Banten - Aparat Direktorat Reskrimum Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.
Penerbitan DPO itu bernomor DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM Pelaku bernama Erikson Sinaga (30).
Erikson Sinaga diduga melanggar Pasal 284 KUHPidana.
Laporan Polisi: LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten tanggal 28 Oktober 2022
Informasi soal penerbitan DPO pelaku perzinaan itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram @humaspoldabanten.
Terdapat foto Erikson Sinaga di akun media sosial Instagram tersebut.
"Diharapkan Bantuan Informasi Dari Seluruh Masyarakat Untuk Menghubungi".
Bagi yang Mengetahui Keberadaan Tersangka agar Hubungi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol. Herlia Hartarani (081288111975)
Ciri-ciri Pelaku Perzinahan
Tempat Tanggal Lahir: Aek Kanopang, 26 Juni 1993
Pekerjaan: Wiraswasta