-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Kasus Perzinahan Masuk DPO Polda Banten, Berikut Ciri-cirinya

Kamis, September 28, 2023 | September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T06:03:45Z

Banten - Aparat Direktorat Reskrimum Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.

Penerbitan DPO itu bernomor DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM Pelaku bernama Erikson Sinaga (30).

Erikson Sinaga diduga melanggar Pasal 284 KUHPidana.

Laporan Polisi: LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten tanggal 28 Oktober 2022

Informasi soal penerbitan DPO pelaku perzinaan itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram @humaspoldabanten.

Terdapat foto Erikson Sinaga di akun media sosial Instagram tersebut.

"Diharapkan Bantuan Informasi Dari Seluruh Masyarakat Untuk Menghubungi".

Bagi yang Mengetahui Keberadaan Tersangka agar Hubungi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol. Herlia Hartarani (081288111975)


Ciri-ciri Pelaku Perzinahan

Tempat Tanggal Lahir: Aek Kanopang, 26 Juni 1993

Pekerjaan: Wiraswasta

×
Berita Terbaru Update