-->

Media

Banner

9/28/2023

Pelaku Kasus Perzinahan Masuk DPO Polda Banten, Berikut Ciri-cirinya

Banten - Aparat Direktorat Reskrimum Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinaan.

Penerbitan DPO itu bernomor DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM Pelaku bernama Erikson Sinaga (30).

Erikson Sinaga diduga melanggar Pasal 284 KUHPidana.

Laporan Polisi: LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten tanggal 28 Oktober 2022

Informasi soal penerbitan DPO pelaku perzinaan itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram @humaspoldabanten.

Terdapat foto Erikson Sinaga di akun media sosial Instagram tersebut.

"Diharapkan Bantuan Informasi Dari Seluruh Masyarakat Untuk Menghubungi".

Bagi yang Mengetahui Keberadaan Tersangka agar Hubungi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol. Herlia Hartarani (081288111975)


Ciri-ciri Pelaku Perzinahan

Tempat Tanggal Lahir: Aek Kanopang, 26 Juni 1993

Pekerjaan: Wiraswasta

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top