Cilegon - Hanya dengan butuh waktu 2 jam pelaku penganiayaan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten pada Senin, (04/09/23).
Korban penganiayaan Abdul R (53) warga Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang dilakukan oleh pelaku LP (46) alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Entang Cahyadi SH menjelaskan pada saat Press Conference ungkap kasus tindak Pidana penganiayaan terjadi pada Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira jam 20.00 Wib yang tetjadi di depan Salon Rina alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
"Awal mula terjadinya kejadian ini, pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib pelapor Rina bersama korban saudara Abdul R dan pelaku LP bersama teman yang lainnya sedang merayakan ulang tahun di salon Rina, namun terjadi salah paham antara pelaku LP dengan saudara Andre sehingga terjadi keributan, kemudian korban Abdul R berusaha melerai dengan memegangi pelaku LP dan menyuruh pulang," ujarnya.
"Namun niat korban disalahartikan karena dalam keadaan emosi dan pengaruh alkohol pelaku LP langsung mengambil pisau yang disimpan dikantong celana dan pelaku langsung menusukan pisau tersebut kepada korban Abdul R sehingga korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, melihat kejadian tersebut saksi saudara Rina kemudian membawa korban ke RS. Krakatau Medika untuk mendapat perawatan medis," jelas Kapolsek.
"Setelah mengantar korban ke rumah sakit, sekitar jam 23.30 Wib saksi Rina kemudian melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak," tegasnya.
"Dari adanya laporan tersebut piket siaga Unit Reskrim Polsek Pulomerak di pimpin oleh Panit Reskrim IPTU Daud Nasir kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
"Selain Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi berobat dan 1 (satu) potong kaos warna hitam terdapat bercak darah," tambahnya.
"Atas kejadian tersebut pelaku LP (46) yang telah melakukan penganiayaan, kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka berat dan diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun," tutup KOMPOL Entang Cahyadi SH selaku Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.
Tidak ada komentar:
Write comment