Cilegon - Bhabinkamtibmas Kelurahan Randakari Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten AIPDA Mere Erlansyah bersama dengan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kota Cilegon berikan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang Stop Kekerasan pada anak yang digelar di Aula Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon pada Jum'at, (18/08/2023).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Fauzan Afifi menyampaikan bahwa Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak.
"Kekerasan terhadap anak juga didefinisikan sebagai tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak,” ujarnya.
"Tujuan Sosialisasi PATBM tersebut adalah sebuah gerakan dari masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan Perlindungan anak, menumbuhkan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun gerakan masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak," tegas Kapolsek.
"Sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Berharap agar peran serta pihak terkait bisa bekerja sama dalam menekan tindak kekerasan terhadap anak," tutur Kompol Fauzan.
"Melalui sosialisasi dari PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri." tutup Kapolsek.