-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan 5 Remaja yang Sempat Viral di Medsos

Kamis, Agustus 10, 2023 | Agustus 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-10T14:49:36Z


Cilegon - Pada hari ini Kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekitar jam 14.30 Wib Polres Cilegon Polda Banten mengadakan press conference terkait ungkap kasus aksi kelompok remaja yang sempat viral di medsos.

Dalam Press conference tersebut dihadiri oleh KBO Satreskrim Polres Cilegon IPTU Maman Hermawan dan Kanit 1 Pidum satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten IPDA  Patuan S. A. J Sihombing S didampingi oleh Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten AKP Sigit Dermawan.

"Kronologis kejadian pada Minggu tanggal 29 Juli 2023 sekira jam 04.00 Wib di lingkungan Kapu Denok Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, berawal dari salah satu kelompok yang menamakan dirinya Matador mengajak aksi tawuran kepada kelompok Remaja enjoy dengan menunjuk lokasi untuk melakukan aksi tawuran," tuturnya.

"Pada saat akhir tawuran tersebut berlangsung direkam melalui handphone milik salah satu anggota kelompok lalu diposting atau diunggah ke akun media sosial Instagram Remaja enjoy 21 sehingga membuat gaduh masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten," jelas KBO Satreskrim Polres Cilegon.

"Modus operandi mereka melakukan penyerangan sambil mengacungkan senjata tajam dengan warna kotak putih lalu direkam menggunakan handphone dan di posting atau diunggah ke akun media sosial Instagram," lanjutnya.

"Adapun kelima pelaku adalah ED (15) warga Kramatwatu, IS (17 ) warga harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang DR (15 ) pelajar alamat citangkil Kota Cilegon, REM (16) warga Rama nuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon TMR (15) warga cimerak Kebonsari Citangkil Kota Cilegon," tutur KBO Satreskrim Polres Cilegon IPTU Maman Hermawan

"Motif dari pada kelima pelaku ini ingin mencari popularitas dengan membawa nama kelompok geng lalu merekam kejadian tersebut dan di posting atau diunggah di akun media sosial," tegasnya. 

Sementara itu Kanit 1 Pidum Polres Cilegon IPDA  Patuan S. A. J Sihombing S menambahkan, para pelaku saat ini diamankan lalu menjalani proses pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tua masing-masing disesuaikan dengan mekanisme sistem peralihan anak sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindakan pidana.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Stick golf,1(satu) bilah grosir (golok sisir),1(satu) buah paralon yang dimodifikasi menjadi bentuk Clurit dan 1 (satu) buah lempeng besi panjang," jelasnya.

"Kami melakukan pembinaan terhadap 5 (lima) orang yang diamankan  dan Wajib Lapor selama waktu yang telah ditentukan," tegasnya 

"Menghimbau kepada masyarakat apabila di wilayahnya terjadi tindak pidana atau meresahkan masyarakat segera Melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110 dan diharapkan kepada orang tua untuk mengawasi putra putrinya jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan dan  jam 21.00 Wib putra putrinya sudah berada di Rumah." tutup IPDA  Patuan S. A. J Sihombing S. selaku Kanit 1 Pidum Polres Cilegon Polda Banten.

×
Berita Terbaru Update